Notification

×

Pedagang Wanita di Deliserdang Dianiaya Jadi Tersangka, DPR RI Soroti Premanisme

Senin, 11 Oktober 2021 | 09:45 WIB Last Updated 2021-10-11T03:20:45Z
Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan. (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - Polisi menetapkan seorang pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang dipukul preman jadi tersangka. Anggota DPR RI meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, turun tangan langsung.

"Jika itu benar, saya minta Kapolda langsung turun tangan; periksa dan yang dikejar adalah premanismenya," ujar Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat DPR RI Hinca Panjaitan kepada detikcom, Minggu (10/10/2021).

Menurut Hinca, polisi mesti hadir memastikan rakyat aman dan terayomi. Selain itu, masyarakat juga harus terlayani oleh polisi dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.

"Ini bisa jadi, negara (polisi) tidak hadir di tengah masyarakat sehingga rakyat merasa tak terlindungi. Tugas negara (polisi) itu melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat," ucap Hinca.

"Hentikan premanismenya, itu yang utama. Dan itu tugas negara (polisi)," lanjutnya.

Sebelumnya, video menunjukkan seorang pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pasar Gambir viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak seorang wanita yang disebut sebagai pedagang memakai baju warna merah muda. Dia tampak dianiaya seorang pria memakai baju lengan panjang.

Pengunggah menuliskan narasi soal pedagang wanita dianiaya dua preman di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pengunggah menyebut peristiwa itu berawal dari pungli.

Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka setelah saling melaporkan pemukulan itu.

"Iya (jadi tersangka). BS melaporkan dua orang, yaitu LG dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR," kata Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Kemudian, Polda Sumut membuat tim khusus untuk kasus ini. Polda bersama Polrestabes Medan menarik penanganan kasus tersebut dari Polsek Percut Seituan.

"Kapolda Sumatera Utara telah memerintahkan Dirreskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).

Hadi mengatakan laporan yang dilayangkan pedagang wanita akan ditangani Polrestabes Medan. Sementara laporan yang dilayangkan pria diduga preman itu ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.

"Khusus perkara, atau laporan balik oleh tersangka BS dimana saudara LG yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Ditreskrimum akan melakukan langkah-langkah diantaranya gelar perkara dan menarik proses penyidikannya untuk mendalami fakta-fakta," tutur Hadi. (Detik)
×
Berita Terbaru Update