Notification

×

Kebocoran Data Lagi, Kominfo Ingatkan Ada Sanksi Seperti Tokopedia

Senin, 25 Oktober 2021 | 15:43 WIB Last Updated 2021-10-25T09:46:20Z
Foto ilustrasi (detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - Kasus kebocoran data pribadi marak terjadi belakangan ini. Kasus terbaru adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Bank Jatim.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan ada sanksi bagi pihak yang lalai melindungi data pribadi penggunanya.

Deretan kebocoran data terjadi di Indonesia, mulai dari kasus 91 juta pengguna Tokopedia, BPJS Kesehatan, BRI Life, eHac, hingga terbaru KPAI, serta Bank Jatim. Dari daftar tersebut, Kominfo mencontohkan Tokopedia menjadi kasus yang sudah selesai ditangani.

"Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang terbukti, teledor, lengah, atau ada unsur disengaja di dalam kebocoran data pribadi itu akan menerima sanksi," ujar Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, Senin (25/10/2021).

"Jenis-jenis sanksi administratif yang dimungkinkan secara undang-undang itu ada lima jenis, itu ada teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara bahkan bisa dihentikan layanannya, pemutusan akses/bisa diblokir, dan dikeluarkan dari daftar PSE," paparnya.

Disampaikan Dedy, Kominfo telah memberlakukan sanksi kepada PSE yang terbukti melanggar akan kebocoran data pribadi.

"Sanksi-sanksi administratif itu sudah juga diterapkan Kominfo kepada PSE yang sebelumnya terbukti melakukan keteledoran di dalam perlindungan data pribadi. Contohnya, yang sudah selesai itu misalnya Tokopedia, itu sudah kami beri sanksi," kata Dedy.

Kemudian, kasus kebocoran data pribadi BPJS Kesehatan. Hanya saja untuk kasus satu ini, Kominfo akan mengumumkan hasil investigasi ke publik.

"Kominfo akan mengeluarkan hasil keputusan resmi dalam waktu dekat, tetapi hasil seperti apa, saya tidak bisa sampaikan sekarang," kata Dedy.

Dedy mengatakan bahwa untuk mengusut kasus kebocoran data tidak mudah langsung terungkap, karena digital forensik atau investigasi digital itu bisa memakan waktu lama.

"Dalam beberapa kasus kita sampai butuh waktu satu tahun, setengah tahun. Jadi, tidak bisa instan, karena terkait seberapa kompleks tingkat kebocoran data tersebut. Kita juga memastikan melibatkan pihak profesional yang memiliki menelusuri kebocoran data tersebut," ucapnya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update