Notification

×

Simpan 2,3 Gram Sabu, Mekanik di Tebingtinggi Ini Ditangkap Polisi

Senin, 20 September 2021 | 16:04 WIB Last Updated 2021-09-20T14:21:46Z
Pelaku yang diamankan Polres Tebingtinggi
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (17/9/2021) pukul 21.15 WIB di Jalan Sei Kelembah, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Pelaku yang berprofesi mekanik ini bernama Suci Harianto alias Suci (32), warga Jalan Sei Kelembah, Gang Gandum, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,32 gram, 1 buah pipet plastik runcing, 2 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah bekas kotak rokok Sampoerna dan 1 unit handphone.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah di Jalan Sei Kelembah.

"Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti di beberapa tempat diantaranya kursi, bawah lemari kamar dan meja hias di kamar pelaku," ujar Agus kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Saat diinterogasi, kata Agus, pelaku mengakui barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update