Notification

×

NIK Jokowi Bocor, Pengamat Sarankan Aplikasi PeduliLindungi Ditutup Sementara

Minggu, 05 September 2021 | 14:40 WIB Last Updated 2021-09-05T13:43:34Z
Foto ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (Foto: detikcom)
JAKARTA (Kliik.id) - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sertifikat vaksinasi COVID-19 tersebar di media sosial. Atas insiden itu, pemerintah diminta untuk tutup sementara aplikasi PeduliLindungi.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan aplikasi PeduliLindungi harus ditutup sementara sampai sistem diperbaiki.

"Sekarang ini kan kebocoran bukan hanya Pak Jokowi, tapi mungkin semua pengguna aplikasi PeduliLindungi. Langkah utama adalah hentikan aplikasi ini sampai dijamin bahwa aplikasi aman, tidak ada yang bisa masuk menggunakan data nama, NIK atau tanggal lahir orang lain," kata Heru, Minggu (5/9/2021).

"Kemudian, menjadi tugas Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengganti sistem penomoran NIK dengan nomor yang baru dan dengan nomor baru ini kelak semua komponen masyarakat dan pemerintah berkomitmen menjaga keamanan data nomor NIK dan data pendukung," tambahnya.

Heru berharap dengan bocornya NIK jadi momentum Jokowi menata ulang tata kelola keamanan data pribadi dan keamanan siber di Indonesia. Pasalnya kejadian serupa dapat merugikan siapapun karena bisa digunakan untuk penyalahgunaan data termasuk kejahatan siber lainnya.

"Semoga dengan apa yang terjadi dengan bocornya sertifikat vaksin pada aplikasi PeduliLindungi merupakan momentum bahwa kita perlu secara serius melindungi data pribadi. Sebab data pribadi adalah kekayaan baru bangsa ini," tuturnya.

Sebelumnya Heru menyebut kebocoran NIK bisa disalahgunakan untuk pemalsuan identitas seperti KTP palsu, yang pada akhirnya bisa digunakan untuk penipuan pinjaman online (pinjol).

"Sertifikat bocor ya NIK kita bocor, kalau NIK kan lengkap ada tanggal lahir, alamat, pekerjaan sebagaimana ada di KTP. Dan ini bisa digunakan kejahatan lainnya seperti pembuatan KTP palsu, yang bisa dipakai buka rekening bank, penipuan pinjol atau kejahatan siber lainnya," imbuhnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update