Notification

×

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel, Tapi Wajib Negatif PCR-Antigen

Selasa, 21 September 2021 | 10:26 WIB Last Updated 2021-09-21T06:29:05Z
Foto ilustrasi
JAKARTA (Kliik.id) - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali diperlonggar. Anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki fasilitas umum seperti mal dan hotel.

Namun, untuk memasuki hotel, anak 12 tahun ke bawah juga wajib melampirkan hasil tes negatif COVID-19. Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," demikian tulis Inmendagri No 42 Tahun 2021, dikutip Selasa (21/9/2021).

Hotel dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Setiap pengunjung dan pegawai juga wajib memasuki area tersebut menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk," lanjut edaran tersebut.

Aturan PPKM diperlonggar usai tren kasus COVID-19 di Indonesia cenderung membaik dari puncak kasus. Angka positivity rate harian juga berada di bawah 2 persen selama dua hari berturut-turut. (Detik)
×
Berita Terbaru Update