![]() |
Kedua emak-emak yang ditangkap miliki narkotika jenis sabu |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Sumut, menangkap 2 orang emak-emak yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan barang bukti berbeda.
Keduanya yakni, Juliati Hasibuan alias KJ (43), warga Jalan Pulau Seribu, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Watini alias Wati (33), warga Jalan Mesjid, Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Mereka ditangkap di Jalan Pulau Sumbawa, Persiakan, Kota Tebingtinggi, Kamis (9/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Pelaku Juliati kedapatan memiliki barang bukti berupa 24 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 4,24 gram dan 4 bungkus plastik klip transparan kosong.
Sementara, Wati diamankan dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,14 gram dan 1 lembar uang Rp5.000.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menjelaskan, pelaku Juliati kedapatan membawa tas sandang yang didalamnya terdapat barang bukti sabu.
"Saat diinterogasi, Juliati mengakui sabu tersebut benar miliknya. Petugas langsung membawanya ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi," ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).
Sementara, saat penangkapan pelaku Wati, kata Agus, petugas menemukan barang bukti sabu dari saku celananya. Wati juga mengakui barang haram tersebut benar miliknya. Sehingga langsung diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
"Keduanya ditangkap dengan berkas terpisah. Juliati dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Wati dikenakan Pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)