Pelaku yang diamankan |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika, Rabu (18/8/2021) pukul 22.00 WIB di Jalan Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi.
Pelaku merupakan mahasiswa bernama Fajar Ramadoni alias Doni (28), warga Jalan Jintan, Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dan 1 plastik klip transparan.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto, menjelaskan, petugas Sat Narkoba menangkap pelaku di sebuah warnet, Jalan Kumpulan Pane.
"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu di saku celana sebelah kiri pelaku," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021.
Ketika diinterogasi, pelaku Doni mengakui bahwa barang haram di sakunya tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)