![]() |
Pelaku jambret |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Yogi Prastiyo alias Yogi (19), warga Jalan Aluminium, Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap polisi, Sabtu (28/8/2021) malam, karena melakukan perampasan handphone (hp).
Penangkapan ini atas laporan korban bernama Dewi Febri Yolanda (17), warga Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebingtinggi. Hp milik korban dirampas pelaku pada Sabtu (28/8/2021) sore di Jalan Mutiara, Tambangan, Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, menjelaskan, peristiwa ini berawal saat korban bersama temannya pulang dari sekolah MAN, Jalan Baja, dengan menggunakan sepeda motor.
"Setibanya di Jalan Mutiara, tiba-tiba datang dari arah belakang seorang pria dengan menggunakan sepeda motor langsung memepet sepeda motor korban dan merampas 1 unit hp yang diletakkan di dashbord depan kanan," ujar Agus kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).
Setelah berhasil merampas hp, kata Agus, pelaku langsung melarikan diri dan korban mengejar sambil berteriak. Namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat itu korban dapat mengenali ciri-ciri pelaku.
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.
"Setelah melakukan penyelidikan, dalam hitungan jam, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti 1 unit hp Realme C21 warna biru milik korban," pungkasnya. (Rls)