Notification

×

Polemik PCR Mahal, Ditjen Pajak: Barang dan Jasa untuk Penanganan COVID-19 Bebas Pajak

Senin, 16 Agustus 2021 | 13:16 WIB Last Updated 2021-08-16T07:02:26Z
Foto ilustrasi
JAKARTA (Kliik.id) - Biaya tes PCR di Indonesia menjadi sorotan usai dibandingkan dengan negara lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes PCR berada di kisaran Rp 450 ribu hingga Rp 550 ribu.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menegaskan pajak tidak menyebabkan harga PCR jadi lebih mahal. Hal tersebut disampaikan dalam sebuah utas di akun Twitter resmi @DitjenPajakRI, Senin (16/8/2021).

"Pajak tidak menyebabkan PCR menjadi lebih mahal di Indonesia," tulis akun Twitter @DitjenPajakRI.

Dalam utas itu disampaikan, pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan pajak terhadap barang atau jasa yang diperlukan dalam penanganan COVID-19 sejak 6 April 2020 sebagai respon adanya pandemi COVID-19.

Kebijakan tersebut itu dilakukan sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat, sektor usaha dan fasilitas pajak diperlukan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi COVID-19.

Misalnya barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 adalah obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk pasien, dan peralatan lainnya.

Sedangkan jasa seperti jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, manajemen, persewaan, dan jasa pendukung lainnya.

"Fasilitas pajak yang diberikan seperti apa? Untuk impor barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19, maka tidak dipungut PPN atau kalau ada pengusaha jual barang itu kepada pihak tertentu maka PPN-nya ditanggung pemerintah," ungkapnya.

Sementara untuk industri farmasi produsen vaksin/obat impor bahan baku produksi vaksin atau obat juga diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah. Selain itu ada fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.

Fasilitas ini semula hanya berlaku sampai Juni 2020, namun kemudian diperpanjang sampai 31 Desember 2021. Selain insentif perpajakan yang diberikan terhadap obat-obatan, peralatan laboratorium, vaksin, dan alat pendeteksi seperti PCR, terdapat juga fasilitas perpajakan yang diberikan kepada tenaga kesehatan.

"Semua insentif maupun fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah itu masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional. Dalam APBN telah dianggarkan untuk Program PEN sebesar Rp699,43 triliun," ujarnya.

Adapun upaya penanggulangan COVID-19 dan dana untuk Program PEN tersebut sebagian besar berasal dari kontribusi wajib yang #KawanPajak bayarkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatur ulang penetapan harga tes PCR. Jokowi meminta agar biaya tes PCR dipangkas hingga setengahnya.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450.000 sampai Rp 550.000," kata Jokowi dalam keterangannya melalui kanal YouTube Setpres, Minggu (15/8/2021).

Selain untuk menurunkan harga, Jokowi memerintahkan agar hasil tes PCR dipercepat. Dia meminta agar hasil tes PCR keluar dalam waktu maksimal 1x24 jam.

"Saya meminta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, dalam menangani COVID-19, memperbanyak testing atau pemeriksaan adalah salah satu caranya. Salah satu cara untuk memperbanyak testing, menurutnya, adalah menurunkan harga tes PCR.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update