Foto ilustrasi |
DELISERDANG (Kliik.id) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Deliserdang, Sumatera Utara, menurunkan tarif untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Penurunan tarif dilakukan karena adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tertinggi PCR hanya boleh sampai Rp 525 ribu.
"Mulai hari ini tarif PCR di rumah sakit kita sudah resmi turun. Sekarang ini hanya Rp 450 ribu saja harganya. Sebelumnya kita patok Rp 550 ribu, itu masih kemahalan, makanya kita turunkan lagi," ujar Kasubbag Humas dan Hukum RSUD Deliserdang, Sri Rezeki kepada wartawan, Jumat, (20/8/2021).
Sri Rezeki menjelaskan, meski tarif sudah diturunkan namun untuk hasil PCR tetap hanya bisa diketahui setelah pukul 17.00 WIB.
"Pagi diperiksa sore bisa tau hasilnya. Selain bisa diambil ke rumah sakit juga bisa dikirim melalui email atau whatsApp," katanya.
Terkait kabar pemeriksaan PCR yang bayar dengan gratis dari Puskesmas hasilnya bisa berhari-hari baru keluar, Sri Rezeki menyebut, hal itu tergantung pada pihak Puskesmas yang cepat atau lama mengantar ke rumah sakit.
"Bukan karena bayar akan cepat keluar hasilnya. Sekarang pihak Puskesmasnya ditanya kapan mereka mengantarkan ke rumah sakit? Kalau cepat diantar cepat diketahui hasilnya," jelasnya.
Pelayanan PCR di RSUD Deliserdang dibuka setiap hari. Untuk hari Senin sampai Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Sementara kalau di hari Minggu dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB. (Rls)