![]() |
Foto ilustrasi |
JAKARTA (Kliik.id) - Hasil tes COVID-19 menjadi salah satu persyaratan turis masuk ke sebuah negara saat ini. Jangan coba-coba membawa tes palsu, ya.
Dikutip dari CNN Travel oleh detikTravel, Rabu (4/8/2021), Kanada memberikan denda terhadap dua wisatawan yang tiba di Toronto dari Amerika Serikat. Masing-masing dikenai hampur USD 20.000 atau sekitar Rp 286 juta karena tak mematuhi persyaratan masuk negara itu.
Wisatawan tersebut telah memberi informasi mengenai bukti vaksinasi dan tes pra keberangkatan. Mereka juga tidak mematuhi persyaratan tes saat kedatangan dan tinggal di akomodasi yang disetujui pemerintah. Eh, ternyata semuanya palsu.
"Semua pelancong yang tiba di Kanada diwajibkan oleh hukum Kanada untuk menjawab semua pertanyaan dengan jujur," menurut rilis Badan Kesehatan Masyarakat Kanada.
"Memberikan informasi dan atau dokumen palsu kepada pejabat pemerintah Kanada saat masuk ke Kanada atau membuat pernyataan palsu atau menunjukkan dokumen palsu. Seperti kredensial vaksinasi, merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda dan atau tuntutan pidana," tambah rilis tersebut.
Hukuman untuk memberi informasi palsu tentang status vaksinasi bisa mencapai USD 750.000 atau sekitar Rp 10 miliar atau enam bulan penjara, atau keduanya.
Pada 5 Juli, pemerintah menerapkan beberapa pengecualian untuk wisatawan yang sudah divaksinasi.
Mereka akan memasuki Kanada dengan persyaratan karantina dan pengujian yang dilonggarkan. Sedangkan pada 9 Agustus, orang Amerika yang divaksinasi tidak akan diminta menjalani tes pasca kedatangan.
Sementara, terlepas dari status vaksinasi, semua wisatawan masih memerlukan tes molekuler COVID-19 pra-masuk. Namun setelah tanggal 9 Agustus, sebagian besar wisatawan yang divaksinasi tak akan diminta menjalani tes pasca kedatangan. Mereka juga dibebaskan dari persyaratan karantina. (Detik)