Notification

×

Selingkuh Berujung Pembunuhan di Paya Pinang, 2 Warga Tebingtinggi Ditangkap!

Minggu, 04 Juli 2021 | 18:17 WIB Last Updated 2021-07-04T15:25:09Z
Kedua pelaku pembunuhan
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Polres Tebingtinggi menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap korban Lukman Hakim Lubis alias Tompel (28), warga Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (2/7/2021).

Kedua pelaku yakni, Heri Juana alias Kajon (51), warga Jalan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Susilawati alias Susi (44), warga Jalan Pulau Belitung, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Penyelidikan kasus ini atas laporan polisi nomor: LP/B/462/VII/2021/SU/RES T. TINGGI/SPKT TT Tanggal 1 Juli 2021, dengan pelapor Rusli Lulis (54), warga Jalan Asrama Kodim, Persiakan, Kota Tebingtinggi.

Korban ditemukan tewas terbunuh, Kamis (1/7/2021) lalu, di Jalan Pringgan, Dusun X, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan, awalnya pelaku Heri Juana dan istrinya Susilawati mendatangi korban di tempat tinggalnya untuk mempertanyakan kebenaran informasi bahwa korban ada berhubungan dengan Susilawati.

"Informasi tersebut dibenarkan oleh korban, sehingga pelaku Heri marah dan terjadilah perkelahian antara Heri dan korban yang dilerai oleh saksi Samsul Bahri Sitorus," ujar Agus kepada Kliik.id, Minggu (4/7/2021).

Selanjutnya, korban pergi meninggalkan tempat kejadian dan bertemu dengan saksi lainnya M Evri dan memberitahukan bahwa korban berkelahi dengan Heri.

"Kemudian pelaku pergi mengambil linggis sedangkan Susilawati pulang ke rumahnya. Setelah itu, kedua pelaku mencari korban dan menemukan korban di belakang rumah, tepatnya di ladang ubi," kata Agus.

Lalu, pelaku langsung memukulkan linggis ke kepala dan dada korban, sehingga korban berlari ke arah rumahnya, namun korban terjatuh dan tidak bergerak lagi.

"Kedua pelaku meyakini korban telah meninggal dunia. Mereka pun mengangkat dan membawa korban ke rumah dan membuat seolah-olah korban meninggal dunia karena gantung diri, bukan karena dianiaya," imbuh Agus.

Keesokan harinya, lanjut Agus, saksi M Evri mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia dan melaporkan hal ini ke Polres Tebingtinggi.

"Mendapat laporan, petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Keduanya dijerat Pasal 338 Subs 353 Ayat 3 Lebih Subs 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update