![]() |
Bandara Kualanamu |
DELISERDANG (Kliik.id) - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Atas kebijakan PPMM Darurat Jawa-Bali, terdapat sejumlah persyaratan baru bagi masyarakat yang hendak melakukan penerbangan via Bandara Udara Internasional Kualanamu, di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Calon penumpang pesawat menuju dan dari Jawa serta Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama). Bagi yang berhalangan untuk divaksinasi, wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Calon penumpang pesawat juga wajib melampirkan surat hasil tes swab PCR (maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan) untuk dapat melakukan penerbangan.
"Syarat perjalanan tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Kementerian masa PPKM Darurat Jawa-Bali," ujar Executive General Manager Bandara Kualanamu, Heriyanto Wibowo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).
Heriyanto mengatakan, layanan tes Covid-19 GeNose yang tersedia di Bandara Kualanamu, selama PPKM Darurat Jawa-Bali, tidak berlaku.
"Dahulu sebelum adanya penerapan PPKM Darurat, layanan GeNose berlaku sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang untuk melakukan penerbangan. Saat ini, tidak berlaku sementara," katanya.
Kemudian, syarat penerbangan bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan di luar Jawa-Bali, cukup menggunakan tes swab Antigen (maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan).
"PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, siap mendukung PPKM Darurat Jawa-Bali, yang diterapkan oleh pemerintah. Penyesuaian dilakukan dengan berkoordinasi dengan stakeholder antara lain Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai dan Satgas Penanganan COVID-19," ucap Heriyanto. (Rls)