![]() |
Pelaku yang diamankan |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali menangkap 1 orang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Kali ini, petugas menangkap Risdianto alias Aris (45) warga Jalan Damar Laut V Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap Selasa (29/6/2021) pukul 22.00 WIB di Jalan Abadi Kelurahan Deblod Sundoro Padang Hilir Kota Tebingtinggi, di dekat rel kereta api.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 2 paket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram dan 1 buah bekas kotak rokok.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi bahwa di dekat rel kereta api yang berada di Jalan Abadi sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
"Petugas mendapat informasi ada seorang pria yang dicurigai memiliki sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).
Sesampainya di lokasi, kata Agus, petugas melihat pria yang dimaksud tersebut. Petugas melakukan penangkapan terhadap pria yang diketahui bernama Risdianto alias Aris.
"Petugas menemukan barang bukti sabu di tempat bakaran sampah yang berada dekat dengan pelaku duduk pada saat ditangkap," kata Agus.
Saat diinterogasi, lanjut Agus, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku langsung diamankan ke Polres Tebingtinggi.
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Agus. (Rls)