![]() |
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Demi menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan PPKM Darurat, Kapolres Tebingtinggi AKBP Agus Sugiyarso melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak bepergian keluar kota, terutama ke Kota Medan
Diketahui, Kota Medan terhitung Senin 12 Juli 2021 telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga Selasa 20 Juli 2021.
Sesuai petunjuk dari pemerintah pusat menyatakan bahwa mulai Senin 12 Juli 2021 pukul 00.00 WIB telah dimulai Operasi Aman Nusa II.
Adapun dasar pelaksanaan Ops Aman Nusa II yaitu:
- Keppres Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Kepres Nomor 7 tahun tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
- Renkon 'Aman Nusa II 2021' Nomor : R/Renkon/2720/XII/OPS.2/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Kontijensi menghadapi bencana tahun 2021.
- Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 17 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19.
- Renops Kontijensi Aman Nusa II Penanganan covid 19 tahun 2021 (lanjutan) Nomor: R/Renops/1406/VI/OPS.2/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang penanganan penyebaran Covid-19 tahun 2021.
- Direktif Kapolri kepada Asops Kapolri hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 agar 8 Polda yang wilayahnya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat menggelar Ops Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 tahun 2021.
"Operasi Aman Nusa II dilaksanakan selama 30 hari sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021," ujar Iptu Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Polres Tebingtinggi melaksanakan operasi imbangan dengan membuat 3 Pos Penyekatan dan diisi oleh instansi/ stakeholder yang berkaitan. (Polri, TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan).
"Lokasi penyekatan untuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi terletak di Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, dan Pabatu," kata Agus. (Rls)