![]() |
Nia Ramadhani ditangkap karena narkoba Foto: Dok. Instagram/ramadhaniabakrie |
JAKARTA (Kliik.id) - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap karena narkoba. Berikut kronologi penangkapan keduanya.
Nia Ramadhani ditangkap Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan ZA yang merupakan laki-laki berusia 43 tahun, RA perempuan 31 tahun dan AAB, 42 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip kristal putih diduga narkotika dengan berat brutto 0,78 gram dan satu buah bong.
Polisi menyebut, sekitar pukul 09.00 WIB, Unit 1 Subnit Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa RA diduga sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari sana, mereka menangkan sopir pribadi RA yang bernama ZV yang sedang berdiri di rumah tersebut.
Setelah melakukan penggeledahan dari ZV, ditemukan narkoba tersebut.
Saat diinterogasi, ZV menyebut sabu itu akan dikonsumsi bersama dengan RA dan AAB. Polisi pun menangkap ketiganya.
Sebelumnya, polisi menggeledah RA, lalu ditemukan barang bukti berupa alat isap atau bong untuk mengonsumsi sabu.
"Kemudian, saudara ZV dan RA berikut barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat," tulis rilis tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan NR dan AB ini. Ia membenarkan penangkapan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
"Saya membenarkan NR dan AB sementara kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (8/7/2021). (Detik)