Notification

×

Keluarga Ajukan Rehabilitasi untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Jumat, 09 Juli 2021 | 22:37 WIB Last Updated 2021-07-09T17:40:55Z
Nia Ramadhani ditangkap
JAKARTA (Kliik.id) - Pihak keluarga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku sudah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Disebut mereka dalam waktu dekat pihak Polres akan menjalani asesmen tersebut.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode Nur Zaina saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021).

"Dalam hal ini kami juga sudah menyampaikan permohonan untuk rehabilitasi. InshaAllah dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan pihak kepolisian dan bisa diberikan rehabilitasi," ujar Waode.

Bukan tanpa alasan, Waode menjelaskan hal ini berikut dengan yang tertera pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu dalam Pasal 24 juga dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkoba juga wajib menjalani rehabilitasi.

"Karena Undang Undang mewajibkan bahkan ya dalam UU 35 2009 tentang narkotika itu di Pasal 24 kalau tidak salah bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban," lanjut Waode.

Ditegaskan Waode, kliennya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disebut sebagai korban atas kasus ini. Sehingga keduanya berhak menjalani rehabilitasi.

"Ingat ya bahwa ini korban, harus diberikan pengobatan medis, dan ini tentunya ada treatment-treatment sehingga beliau bisa berdua korban-korban bisa kembali ke masyarakat makanya kemudian ada rehabilitasi sosial juga dalam Undang Undang narkotika itu," sambung Waode.

Dalam hal ini, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Indraweny Panjiyoga juga menjelaskan keinginan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkobanya.

Disebut, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie ingin sembuh dan terlepas dari narkotika jenis sabu.

"Ya mereka (Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) yang jelas ingin sembuh. Ingin berhenti dari hal ini gitu," tutur Indraweny. (Detik)
×
Berita Terbaru Update