Notification

×

Disegel, Centre Point Mal Mulai Nyicil Utang Pajak

Selasa, 13 Juli 2021 | 18:02 WIB Last Updated 2021-07-13T15:06:54Z
Tanda penyegelan Centre Point Mal, Kota Medan
MEDAN (Kliik.id) - PT Agha Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola mal Centre Point di Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya mulai menyicil tunggakan pajak bumi bangunan (PBB) dengan total sebesar Rp 56 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman menjelaskan, pihak Centre Point sudah melakukan cicilan pertama pada Senin (12/7/2021) sebesar Rp 3,5 miliar.

Suherman mengatakan bahwa, pada bulan Juli ini, Centre Point berjanji akan membayar sebesar Rp 23 miliar. Rp 3,5 miliar yang sudah dibayarkan merupakan permulaan.

"Akan dicicil 6 kali, kemarin dibayar Senin sebesar Rp 3,5 miliar. Mereka janji Juli bayar Rp 23 miliar, sisanya dibayar 5 kali lagi selama Agustus, September, Oktober, November, Desember. Perbulan dibayar sekitar Rp 6,6 miliar," ujar Suherman, Selasa (13/7/2021).

Pihak pengelola Centre Point meminta keringanan agar pembayaran pajak yang tertunggak sejak 2010 lalu itu dilakukan bertahap alias menyicil. Tagihan Rp 56 miliar itu belum termasuk denda keterlambatan membayar selama 10 tahun.

Terkait penyegelen mal, Suherman belum mengetahui apakah segel akan dibuka setelah cicilan pertama ini. Hal itu, kata dia, merupakan hak Wali Kota Medan.

"Yang lain mana mungkin bisa buka, siapa berani?," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Centre Point Mal yang berlokasi di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur, disegel, Jumat (9/7/2021).

Penyegelan ini terkait adanya masalah perizinan atau IMB serta penunggakan pembayaran pajak selama beberapa tahun terakhir.

Wali Kota Bobby Nasution sempat menyinggung persoalan tunggakan pajak dan masalah IMB Mal Centre Point saat melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Balai Kota, pada April 2021 lalu.

Saat itu, Bobby meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam memungut pajak Mall Centre Point yang beroperasi sejak 18 Juli 2013.

"Mall Centre Point belum memiliki IMB dengan nilai retribusi Rp 175 miliar lebih. Selain itu, pajak termasuk PBB beberapa tahun terakhir juga belum dibayarkan," ucap Bobby melalui rilis resmi Humas Pemko Medan, April lalu. (Rls)
×
Berita Terbaru Update