Notification

×

10 Tahun Tak Bayar Pajak, Mall Centre Point Medan Disegel!

Jumat, 09 Juli 2021 | 17:24 WIB Last Updated 2021-07-09T13:09:14Z
Wali Kota Medan Bobby Nasution turun langsung menyegel Centre Point Mall
MEDAN (Kliik.id) - PT ACK (Agra Citra Kharisma) selaku pengelola Centre Point Mall yang berlokasi di Jalan Jawa, Kota Medan, tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Pasalnya, tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sudah terjadi sejak 2010 lalu. Hingga kini, pihak Centre Point Mall memiliki total Rp 56 miliar tunggakan PBB ke Pemko Medan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution, menjelaskan, pihaknya sudah mengingatkan hal ini saat rapat bersama KPK, PT ACK, PT KAI, dan Kejari Medan pada 7 Juni 2021.

Dalam rapat itu, PT ACK berjanji akan membayar tunggakan PBB paling lama 1 bulan kedepan atau 7 Juli 2021. Hanya saja, sampai batas waktu yang disepakati yakni 2 hari lalu, pembayaran tidak kunjung dilakukan.

"Ada beberapa skema yang ditawarkan pembayaran, namun ini belum bisa dinyatakan deal karena tidak terhitung denda karena sejak 2010 sampai 2021 hanya satu tahun bayar pajak, 2017. Ini kita minta bayar dari tahun ke tahun, belum dibayarkan," ujar Bobby kepada wartawan usai menyegel langsung Centre Point Mall, Jumat (9/7/2021).



Bobby menjelaskan, tunggakan sebesar Rp 56 miliar itu hanyalah utang pokok. Belum termasuk denda keterlambatan.

"Denda itu nantinya juga akan ditagih. Informasi yang kami terima, tenant di dalam Centre Point sudah membayar pajak kepada pihak pengelola. Namun, pengelola tidak menyetorkan ke Pemko Medan," katanya.

Saat proses penyegelan, tampak perwakilan PT ACK berupaya membujuk Bobby Nasution untuk membatalkan niatnya menyegel Centre Point Mall. Namun, menantu Presiden Jokowi ini tidak bergeming dan tetap melanjutkan penyegelan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update