Notification

×

Soal Insentif Nakes Covid-19, Ombudsman Minta Klarifikasi Direktur RSUD Rantauprapat

Rabu, 09 Juni 2021 | 11:36 WIB Last Updated 2021-06-09T15:43:28Z
Abyadi Siregar
MEDAN (Kliik.id) - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menjadwalkan meminta keterangan Direktur RSUD Rantauprapat, pada Kamis (10/6/2021) besok.

Hal ini terkait belum dibayarnya uang insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19 yang bertugas di rumah sakit milik Pemkab Labuhanbatu tersebut.

"Kita sudah kirim surat undangan kepada Direktur RSUD Rantauprapat untuk hadir pada tanggal 10 Juni 2021 pukul 10.00 wib di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Rabu (9/6/2021).

Abyadi berharap Direktur RSUD Rantauprapat dapat hadir untuk memberi klarifikasi terkait belum dicairkannya hak-hak para tenaga Nakes Covid-19 tersebut.

"Saya berharap Pak Direktur RSUD Rantauprapat kooperatif dan hadir di kantor Ombudsman Sumut," harap Abyadi.

Menurut Abyadi, ada beberapa poin penting yang akan diminta klarifikasi dari Direktur RSUD Rantauprapat. Misalnya, apakah Pemkab Labuhanbatu mendapatkan alokasi anggaran dari Kemenkes untuk insentif Nakes Covid-19?

"Nah, kalau misalnya Kemenkes sudah mengalokasikan anggarannya, lalu kenapa belum diberikan kepada para Nakes?. Lalu, dikemanakan anggaran digunakan? Atau justru Pemkab Labuhanbatu tidak mendapatkan anggaran untuk insentif Nakes dari Kemenkes?," katanya.

Kalau anggarannya memang tidak ada, lanjut Abyadi, sebaiknya harus dijelaskan kepada para Nakes, sehingga para Nakes tidak berharap.

"Saya kira, banyak pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh pihak RSUD Rantauprapat. Apalagi, menurut informasinya, RSUD Rantauprapat sudah membentuk Tim Penanganan Covid1-9," jelas Abyadi sembari berharap, agar masalah ini bisa diselesaikan. (Rls)
×
Berita Terbaru Update