Notification

×

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, 2 Pria di Tebingtinggi Ini Ditangkap!

Rabu, 30 Juni 2021 | 09:19 WIB Last Updated 2021-06-30T05:36:41Z
Kedua pelaku
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus narkotika. Terbaru, petugas menangkap 2 orang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yakni, Tri Hanafi (27), warga Jalan Pulau Sumatera Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Yoga Pratama alias Polo (21) warga Jalan Pulau Buru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

Mereka ditangkap Sabtu (26/6/2021) pukul 17.30 WIB di Jalan Danau Singkarak Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 gram dan berat bersih 0,64 gram, 1 bungkus kotak rokok dan 1 lembar kertas bungkus rokok.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal saat petugas Sat Narkoba sedang berpatroli di Jalan Danau Singkarak.

"Saat patroli, petugas melihat 2 orang pria sedang berjalan kaki dengan gerak gerik yang mencurigakan," ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Merasa curiga, petugas melakukan penggeledahan terhadap 2 orang pria tersebut yang mengaku bernama Tri Hanafi dan Yoga Pratama alias Polo.

"Petugas melihat 1 bungkus kotak rokok di tangan Tri Hanafi. Saat disuruh buka kotak rokok tersebut, ditemukan barang bukt narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,94 gram," kata Agus.

Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik mereka berdua.

"Kedua pelaku telah diamankan ke Polres Tebingtinggi dengan ancaman Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update