![]() |
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: detikcom) |
JAKARTA (Kliik.id) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui keberadaan draf rancangan undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
RUU tersebut kini sedang dimonitor oleh pemerintah. Namun, di sisi lain, Presiden Joko Widodo sudah berkirim surat ke DPR untuk dilakukan pembahasan secepatnya terkait aturan itu.
"Khusus mengenai PPN, KUP ini kami sedang memonitor sudah dikirim surpres (surat presiden)," ungkap Airlangga dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (14/6/2021).
Dia bilang RUU ini akan dibahas pemerintah dengan DPR dalam waktu dekat. Rencananya pembahasan terkait RUU ini akan dibahas usai Rapat Paripurna nanti.
"Kami menunggu pembahasan dengan DPR sesudah dibacakan di DPR nanti Paripurna," katanya.
Sebagaimana diketahui, draf RUU KUP ini diduga bocor ke publik sebelum sempat dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagian isinya membuat publik heboh, lantaran ada rencana mengenakan pajak penambahan nilai pada sembako hingga sekolah yang sebelumnya bebas pajak.
Selain soal pengenaan PPN pada barang/jasa yang sebelumnya tidak dikenai pajak, RUU itu juga menargetkan adanya kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 12%.
Kepastian soal pengenaan PPN terhadap sembako hingga sekolah serta naik atau tidaknya tarif PPN itu bergantung pembahasan yang akan dilakukan pemerintah dan DPR nanti. (Detik)