![]() |
Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom memaparkan penangkapan 2 pelaku curas mengaku petugas leasing |
SIMALUNGUN (Kliik.id) - Unit Reskrim Polsek Bangun mengamankan 2 pria mengaku petugas leasing yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Asahan KM 8 Nagori Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, Sabtu (12/6/2021) pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial AS (38) warga Jalan Rakutta Sembiring Kota Siantar dan EFP (27) warga Jalan Jati Kota Siantar.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menjelaskan kronologi kejadian pencurian ini.
"Pagi itu korban, Ajdi Juanda (17) dan saksi Ari Andrian (16) keduanya warga Huta III Pasar Baru Nagori Sahkuda Bayu Kabupaten Simalungun baru pulang dari sekolah di Yayasan UISU Jalan Asahan KM 7, berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat hendak pulang ke rumah mereka," ujar AKP L.S Gultom, Minggu (13/6/2021).
Setibanya di lokasi kejadian, kedua pelaku bersama dua rekannya yang berhasil kabur berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam dan merah datang dari arah belakang.
Lalu, saat posisi sepeda motor sejajar dengan sepeda motor korban, salah pelaku menendang bagian kanan korban sembari mengatakan, 'Pinggir-pinggir kalian'.
"Kedua korban pun terjatuh ke beram jalan kemudian keempat pelaku mengaku dari pihak leasing dan salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban sembari mengecek nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor," kata Gultom.
Selanjutnya, dua orang pelaku melarikan sepeda motor korban, sedangkan dua pelaku lagi memaksa korban ikut ke Polsek Siantar Utara sembari mengatakan, 'Kalau tidak ada surat-surat keretamu, kau ditahan di Polsek'.
Korban tetap menolak ikut sehingga kedua pelaku kabur ke arah Kota Siantar berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro warna merah.
Begitupun korban berhasil menarik tangan pelaku sehingga pelaku jatuh di tengah jalan dan korban mengambil kunci kontak sepeda motor pelaku sembari kabur ke arah rumah warga.
Dalam hitungan menit, warga setempat bergerak cepat menangkap kedua pelaku yang mengaku berinisial AS dan EFP dan mengamankan barang bukti sepedamotor kedua pelaku dan korban.
"Petugas Polsek Bangun yang kebetulan berpatroli mengantisipasi pungutan liar (Pungli) dan premanisme langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti," ungkapnya.
Korban yang tidak menerima kejadian itu langsung membuat laporan ke Polsek Bangun dengan nomor: LP/23/VII/2020/SU/SIMAL/Sek.Bangun tanggal 12 Juni 2021.
"Kedua pelaku yang mengaku leasing dari salah satu perusahaan kini sudah ditahan di Mapolsek Bangun guna diproses," ucap AKP L.S Gultom. (AS)