Notification

×

Miliki Sabu, Pria Ini Ditangkap Polres Tebingtinggi

Jumat, 18 Juni 2021 | 12:02 WIB Last Updated 2021-06-18T06:08:41Z
Pemilik sabu bernama Amansyah yang ditangkap
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini, petugas menangkap Amansyah alias Manlau (43) warga Jalan Gunung Bakti LKMD I Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Ia ditangkap di depan warung miso di Jalan Bukit Bandar Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, pada Selasa (15/6/2021) pukul 20.00 WIB.

Barang bukti yang disita yakni 1 unit hp, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram dan 10 bungkus plastik transparan kosong.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan menjelaskan, pelaku ditangkap di Jalan Bukit Bandar berkat informasi dari masyarakat.

"Barang bukti ditemukan di atas tanah. Diduga pelaku membuang saat petugas datang. Saat ditanya pemilik barang bukti tersebut, pelaku mengakui bahwa itu miliknya," ujar Yunus kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update