![]() |
Gedung DPR RI |
JAKARTA (Kliik.id) - DPR RI memutuskan melakukan pembatasan ketat imbas sejumlah anggota positif COVID-19. Pembatasan ketat ini akan dilakukan selama dua minggu ke depan.
"Sudah sepakat bahwa dalam rapat pleno musyawarah bahwa dalam 2 minggu ke depan terhitung sejak dari Senin selama 2 minggu untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen Senayan, Kamis (17/6/2021).
Dasco mengatakan hingga akhir Juni, komisi-komisi di DPR tidak diperbolehkan melakukan kunjungan. Kunjungan ini baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Selama 2 minggu ke depan sampai dengan akhir Juni itu komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan untuk mengadakan kunjungan-kunjungan baik dalam negeri maupun luar negeri," ujar Dasco.
Tidak hanya itu, jumlah kehadiran secara langsung juga dibatasi, baik anggota maupun staf. Dengan jumlah kehadiran maksimal 25 persen dari jumlah anggota.
"Tingkat kehadiran di DPR RI akan dikurangi hingga 20 persen dan maksimal 25 persen saja. Dan untuk keseluruhan kehadiran baik itu anggota maupun TA serta staf pendukung lain," kata Dasco.
"Selama kemarin waktu protokol kesehatan waktu COVID lagi tinggi kan berlaku begitu, atau setelah dia turun, agak longgar. Ini kita berlakukan kembali ketentuan maksimal 25 persen kehadiran," sambungnya.
Tamu yang datang ke DPR akan dibatasi. Menurutnya, bila tamu tersebut penting, perlu menjalani protokol kesehatan ketat.
"Kita akan sedikit mungkin tamu, kecuali penting, penting harus melalui protokol kesehatan yang ketat," katanya. (Detik)