![]() |
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menandatangani perjanjian pinjam pakai Gedung ULP Imigrasi kepada Kanwil Kemenkumham Sumut |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, di ruang kerja Balai Kota, Senin (24/5/2021).
Audiensi ini dalam rangka perpanjangan pinjam pakai gedung Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi yang berada di Komplek Terminal Bandar Kajum, Jalan Yos Sudarso.
Hadir dalam kesempatan ini, Sekda Kota Tebingtinggi M Dimiyathi, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kepala BPKPAD Jefri Sembiring dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumut oleh Kepala Divisi Keimigrasian Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Administrasi Dra. Betni Humiras Purba serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Mulyadi.
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, memberikan pujian atas pelayanan yang cukup baik dari keimigrasian khususnya di Kota Tebingtinggi
"Kami nyatakan pelayanan imigrasi di Kota Tebingtinggi cukup baik," ujar Umar.
Umar mengatakan bahwa gedung kantor ULP yang akan dipinjam pakai oleh Kanwil Kemenkumham Sumut belum bisa dihibahkan.
"Pertama, kami sampaikan kantor itu belum bisa kita hibahkan, kantor di satu tanah yang menyeluruh dan menyatu. Kedua, pinjam pakai dengan dihibahkan sama saja. Arti fungsi tak berubah hanya penataan aset saja. Menggunakan dan memakai tak ada persoalan bagi kita," katanya.
Umar berharap peran serta dan kerjasama dalam penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya yang ilegal.
"Kami harapkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ilegal ini dapat diatasi, perlu kerjasama kita, pengawasaan secara cepat di tengah pandemi. Ada peran kita untuk melihat ini. Itu yang perlu kita antisipasi," katanya.
Sementara, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Betni Humiras Purba, mengatakan, gedung ULP yang dipinjam pakai telah habis masa peminjamannya dan sudah harus diperpanjang 2 bulan sebelumnya.
"Gedung ULP habis masa pakai tanggal 9 Juli 2021. Apabila bapak Wali memang berniat untuk memperpanjangnya, karena membantu masyarakat Tebingtinggi mendapat pelayanan yang baik khusus tentang paspor, kami sangat berterimakasih karena Tebingtinggi itu sangat respon," kata Betni.
Pada akhir audiensi, dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai gedung ULP antara Pemerintah Kota Tebingtinggi dan Kanwil Kemenkumham Sumut, terhitung 9 Juli 2021 sampai 9 Juli 2026. (Rls)