Notification

×

Nekad Terobos Razia, 3 Pria Selundup 30,5 Kg Ganja Ditangkap Polres Taput

Sabtu, 22 Mei 2021 | 18:08 WIB Last Updated 2021-05-22T16:14:55Z
Ketiga pelaku yang diamankan
TAPUT (Kliik.id) - Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, mengamankan 3 warga Percut Sei Tuan, Deliserdang saat menyelundupkan ganja kering seberat 30,5 kilogram, Sabtu (22/5/2021).

Ketiganya yakni berinisial SH (25), PP (18) dan F (19). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30,5 kg.

Kemudian, 1 unit mobil Honda Jazz BK 1866 DB, 3 unit Hp dan 1 buah pisau stainles.

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, awalnya pelaku menerobos razia yustisi pencegahan Covid-19, di Jalan Marhusa Panggabean Kecamatan Siatasbarita, Taput, dengan menggunakan mobil Honda Jazz melaju dari arah Sipirok.

"Saat diberhentikan petugas, mobil tidak mau berhenti, malah melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Sipoholon," ujar Walpon saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5/2021) malam.

Petugas yang merasa curiga lalu menghubungi petugas yang sedang melakukan operasi yang sama di daerah Jalinsum Mayjen Samosir, Sipoholon, untuk mencegatnya.

"Mendapat informasi itu, petugas yang sedang melakukan razia yustisi menunggu dan berusaha memberhentikannya. Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti, kejar-kejaran pun terjadi. Hingga tepat di Jalinsum Narahar Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa dicegat dan berhasil menangkap supir beserta 2 orang penumpang di dalam," kata Walpon.

Setelah digeledah, lanjut Walpon, petugas menemukan ganja kering yang dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung.

"Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui bahwa ganja tersebut mereka bawa dari Padangsidimpuan ke Medan. Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut pada Jumat (21/5/2021) siang. Setelah tiba di Tapsel langsung putar balik menuju Medan," kata Walpon.

"Ketiga tersangka juga mengakui bahwa sebelum lebaran kemarin, mereka berhasil lolos membawa ganja kering seberat 20 kilogram," sambungnya.

Walpon menyebutkan, kasus ini masih dalam pengembangan Polres Taput.

"Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut dibeli dan kepada siapa dijual nanti akan kita informasikan. Sebab sejauh ini para tersangka masih belum jujur saat kita periksa," ungkap Walpon.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahhun penjara," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update