![]() |
Pelaku diamankan di Mapolsek Dolok Merawan |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Polsek Dolok Merawan Polres Tebingtinggi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor, Rabu (26/5/2021). Sementara, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Dompak Pandapotan Nadapdap (26) warga Jalan Muara, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Rekannya yang berhasil kabur yakni Rio Lubis (26) warga Jalan Turi, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Penangkapan ini atas laporan korban Jumiran (48), karyawan PTPN III Kebun Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4081 NAQ, 2 buah Kunci T, 1 buah gunting kecil, 1 buah obeng bunga, 1 buah kunci mobil, 1 buah tas sandang warna hitam dan 3 buah kabel kawat kecil.
Kapolsek Dolok Merawan AKP Asmon Bufitra menjelaskan, pencurian berawal saat kedua pelaku melintas dari lokasi dengan mengunakan sepeda motor tanpa plat polisi dari arah Siantar menuju Kota Tebingtinggi.
"Saat melintasi kawasan Kebun Gunung Para, Dolok Merawan, keduanya melihat 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 4081 NAQ yang diparkirkan di areal perkebunan rambung milik PTPN III ini," kata Asmon kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Selanjutnya, kata Asmon, kedua pelaku mendatangi tempat parkir sepeda motor tersebut.
Setibanya di lokasi, pelaku Dompak turun dari sepeda motor yang ditumpanginya dan langsung menaiki Honda Vario yang terparkir tersebut.
Sedangkan, pelaku Rio Lubis tetap menunggu diatas sepeda motor yang dibawanya sambil memantau situasi.
"Saat Dompak melancarkan aksinya merusak kunci kontak sepeda motor, perbuatannya diketahui oleh warga sekitar dan pelaku diteriaki maling oleh warga," ungkapnya.
Pada saat bersamaan petugas Polsek Dolok Merawan melintas dari lokasi dan mendengar teriakan warga hingga petugas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
"Pelaku saat itu berusaha melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran dalam areal kebun tersebut, hingga sepeda motor pelaku terjatuh dan Dompak berhasil diamankan petugas. Sedangkan pelaku lainnya langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor yang digunakannya ke arah Siantar," ucap Asmon.
"Pelaku yang tertangkap telah diamankan ke Polsek Dolok Merawan untuk dilakukan proses selanjutnya. Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," tutupnya. (Rls)