![]() |
Anwar Sani Tarigan |
MEDAN (Kliik.id) - Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan mengklarifikasi perihal penahanan dirinya, Rabu (5/5/2021) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi.
Dirinya didakwa melakukan tindak pidana korupsi cetak sawah di Desa Simungun, Dairi.
Dalam klarifikasi tertulisnya, Anwar Sani Tarigan menjelaskan beberapa hal terkait dengan perkara tersebut yakni:
1. Disebutkan bahwa ada Anggaran Rp 750 juta dari Kementerian Pertanian Tahun 2011 untuk percetakan sawah seluas 100 hektare dan pengadaan bibit yang diterima Kelompok Tani Maradu
2. Bahwa sesungguhnya anggaran tersebut diatas yang disetujui hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor
3. Bahwa semula perencanaan dari pekerjaan tersebut yang diajukan adalah harus ada terlebih dahulu pembangunan bendungan saluran bangunan pelengkapnya
4. Bila bendungan tersebut tidak ada maka percetakan sawah di desa yang dimaksud akan sia-sia karena tidak ada air yang mengaliri sampai areal persawahan sesuai perencanaan semula.
"Berdasarkan hal tersebut maka putusan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara untuk pekerjaan cetak sawah di Desa Simungun, Dairi yang dijatuhkan kepada saya sesungguhnya tidak tepat," ujar Anwar Sani dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).
Sebab, kata Sani, pekerjaan yang disetujui oleh Kementerian Pertanian adalah hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor, bukan untuk pekerjaan cetak sawah seluas 100 hektar.
"Terkait dengan hal tersebut, tentunya saya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk tetap mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, akan melakukan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi cetak sawah di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 750 juta.
Ketiga terdakwa diantaranya, Anwar Sani Tarigan merupakan anggota DPRD Sumut, Edison Munthe seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan Josua Siahaan selaku pihak swasta.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dairi Anthonius Ginting, menjelaskan, penahanan terhadap ketiga terdakwa untuk melaksanakan perintah/penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan saat sidang eksepsi, Senin (3/5/2021).
"Dalam persidangan kedua terhadap ketiga terdakwa, hakim perintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dairi, untuk menahan ketiga terdakwa," kata Anthonius. (Rls)