![]() |
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat memimpin konferensi pers kasus pembunuhan terhadap Masturi Br Sianipar |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku yakni SS alias Rizal (32) warga Dusun V, Desa Pon kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai Sumatera Utara, berhasil ditangkap petugas di Kelurahan Sidiakat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (21/5/2021).
Penadah pencurian sepeda motor milik korban, yakni TM alias Tohir (40) warga Dusun I Desa Suka Jadi, Kecamatan Perbaungan, Sergai, juga turut ditangkap.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang menjelaskan, tersangka Rizal merupakan pelaku pembunuhan terhadap Masturi Boru Sianipar (65) warga Dusun I Desa Sei Bamban, Sergai.
Awalnya korban yang sudah mengenal tersangka sendiri di rumah. Kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor milik korban.
Tersangka sudah berniat untuk menguasai barang milik korban. Akan tetapi karena ketahuan, korban berteriak sehingga tersangka langsung memukul korban di bagian tengkuk belakang dengan menggunakan palu.
"Tersangka memukul korban dengan menggunakan palu yang sudah disiapkan sebanyak 2 kali di bagian tengkuk dan 1 kalu bagian perut, hingga mengakibatkan bagian kepala pecah dan memar di bagian perut hingga korban meninggal dunia," ujar Robin didampingi Kasat Reskrim Iptu Deni Indrawan Lubis dan Kasubbag Humas AKP Sopian, Senin (24/5/2021).
Selanjutnya, tersangka mengambil sepeda motor Honda Vario dan dijual kepada penadah TM alias Tohir seharga Rp 2.200.000. Lalu, warna kendaraan diubah untuk mengelabui petugas.
Selain barang bukti sepeda motor, lanjut Robin, tersangka juga mengambil tas milik korban berisi uang Rp 150 ribu. Barang bukti palu yang digunakan tersangka dibuang dengan cara dibalut kain.
"Tohir dikenakan Pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (Rls)