Notification

×

Warga Paksa PT Aquafarm Keluar dari Danau Toba sebelum 2029

Kamis, 22 April 2021 | 16:06 WIB Last Updated 2021-04-22T11:36:16Z
Lokasi KJA di Danau Toba
TOBA (Kliik.id) - Pemilik Kerambah Jala Apung (KJA) PT Aquafarm Nusantara/Regal Spring Indonesia terlalu banyak berkamuflase sehingga membuat perusahaan penghasil limbah Danau Toba ini dipaksa keluar sebelum habis kontrak tahun 2029 mendatang.

Demikian ungkapan beberapa warga sekitar diantaranya M Sirait (50), R Sidabutar (58), dan T Sinaga (52) dalam sebuah diskusi ringan di Ajibata, Kecamatan Ajibata, Toba, Kamis (22/4/2021).

Pasalnya, perusahaan yang berkontribusi menabur jutaan ton pelet (pakan) ikan nila ini diduga berkamuflase dengan beragam konflik mulai dari penggunaan air permukaan, penggunaan air untuk truk pengangkut panen, persoalan limbah B3, pembuangan limbah ikan busuk ke dasar Danau Toba di kawasan Desa Sirungkungon, yang kasusnya masih menggantung di Polda Sumut.

Dana CSR yang tak pernah diumumkan dan pendistrtibusiannya tidak terbuka dari hasil keuntungan, termasuk penyingkiran karyawan/ti dari putra daerah seolah tak menghargai kearifan lokal.

Persoalan izin pembibitan benih ikan yang berada di Serdang Bedagai (Sergai) dan diangkut ke Danau Toba tanpa izin, izin penangkutan kapal untuk hasil panen dan pengangkutan pakan ikan dari Ajibata ke semua proyek KJA PT Regal Springs ini.

"Semua bagaikan gunung es yang meleh menuju kehancuran perusahaan tambak ikan di Danau Toba, sekaligus kehancuran danau kita, sebab selama 22 tahun terakhir ini mereka berhasil mengumpulkan dolar di luar negeri sana dan meninggalkan lumpur busuk di Danau Toba kita," ujar Sidabutar.

Jadi, kata Sidabutar, 22 tahun PT Aquafarm Regal Springs Indonesia (PT AN/RSI) berhasil memperdaya Danau Toba di tanah Batak ini, sejak dari awal proses tahun 1997-1998. Saat itu, KJA dikuasai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yakni Negara Swiss.

"Sekarang entah negara mana lagi pemilik-pemiliknya kita sudah tidak tau lagi. Kita masih ingat, kerambah milik RSI itu pernah 21 tahun berada di Danau Toba Panahatan (Simalungun). Lalu pada Sabtu 17 Februari 2018, sebanyak 30 CC KJA berhasil digusur dari kawasan perkampungan Panahatan dan dipindahkan ke Danau Toba Kabupaten Samosir dan sampai sekarang berada di Samosir," katanya.

Disana, kerambah-kerambah apung yang dimodifikasi menjadi bulat (berbentuk slinder) supaya bisa menampung ratusan ribu ikan nila didalamnya.

Untuk itu, menurut warga, tak perlu menunggu PT Aquafarm/RSI ini menghabiskan kontraknya di Danau Toba, daripada menimbulkan kerugian besar.

"Sebelum perusahaan tambak ikan nila ini keluar, harus dihitung semua kerugian yang ditimbulkan, selama 22 tahun diperkirakan Rp 100 miliar lebih harus diberikan kepada masyarakat sekitar terdampak KJA," ungkap Sirait.

"Kendati dia berganti kulit dari Kerambah Jala Apung Aquafarm Nusantara (PT AN) ke Regal Springs Indonesia, perlakuan dan prilaku perusahaan tambak ikan nila ini sama saja otaknya," sambungnya.

Manager Humas PT Aquafarm untuk wilayah Danau Toba Kasan Mulyono saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan perusahaan itu beroperasi sesuai izin dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Saat ditanyai jumlah KJA nya, Kasan yang diisukan akan berakhir kontrak kerja pada 15 Mei 2021 ini bersikukuh telah sesuai izin yang diberikan.

"Sesuai dengan ijin yang diberikan," ujar Kasan tanpa menyebut berapa jumlah yang diberi izin tersebut. (AS)
×
Berita Terbaru Update