![]() |
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: detikcom) |
JAKARTA (Kliik.id) - Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial agar membantu menyetop penyelidikan dugaan jual-beli jabatan di Tanjung Balai yang sedang diusut KPK. Menurut KPK, kasus itu tetap dilanjutkan.
"Saya pastikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk tindak pidana jual-beli jabatan atau tindak pidana korupsi lain yang terjadi di Pemerintah Kota Tanjung Balai itu tetap berlanjut," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Dia mengatakan kasus dugaan jual-beli jabatan itu telah masuk ke proses penyidikan. Firli menyebut sudah meneken surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.
"Tanggal 15 April 2021 yang lalu, saya tanda tangan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Tanjung Balai," ucapnya.
Dia juga mengatakan penyidik KPK masih berada di Sumatera Utara untuk melakukan penggeledahan. Meski demikian, Firli belum mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus itu dan bagaimana konstruksi kasusnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, Walkot Tanjung Balai Syahrial, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka.
Firli menyebut Robin diduga menerima Rp 1,5 miliar dari Syahrial agar penyelidikan kasus korupsi di Pemko Tanjung Balai tidak naik ke penyidikan. Suap diduga diberikan setelah keduanya bertemu di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021) malam.
Firli menyebut uang itu dikirim ke Robin secara bertahap. Firli mengatakan transfer uang itu sebanyak 59 kali. Total yang telah diterima Robin adalah Rp 1,3 miliar.
"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang-lebih 59 kali transfer kepada rekening milik Saudara RA, teman Saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang-lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.
Robin, kata Firli, tidak membuka rekening bank atas nama pribadinya. Rekening itu atas nama RA, pihak swasta. Selain itu, Firli menyebut Robin diduga menerima uang dari pihak lain.
Total jumlah uang itu Rp 438 juta.
Azis diduga mengenal Robin dari ajudannya, yang merupakan anggota Polri. Azis juga telah buka suara soal namanya yang terseret kasus ini.
"Bismillah, alfatehah," ucap Azis tanpa menjelaskan lebih detail maksud ucapannya. (Detik)