Notification

×

Pembunuh Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Asahan Ternyata Pacar, Ini Motifnya

Jumat, 23 April 2021 | 19:39 WIB Last Updated 2021-04-23T16:00:28Z
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani saat menginterogasi pelaku.
ASAHAN (Kliik.id) - Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial WW (29) yang mayatnya ditemukan di Jalan Lintas Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ternyata bermotif cemburu. 

Pelaku yakni Juliadi Lubis alias Ucok Safari (51) warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Sebelumnya WW, warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditemukan tewas mengenakan daster di pinggir jalan lintas Aek Songsongan dengan kondisi terikat sumbu kompor dan dilapisi oleh selimut bewarna coklat.

"Pelaku dan korban berpacaran," ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Ramadhani saat konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Pelaku juga dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Asahan ini.

Nugroho menjelaskam, pelaku merasa cemburu akibat ponsel korban berdering dan tidak dijawab oleh korban saat dihubungi pelaku.

"Pelaku cemburu dan langsung menghantam korban," ungkapnya.

Berdasarkan hasil forensik, lanjut Nugroho, korban tewas akibat kehabisan nafas, dan terdapat trauma benturan benda tumpul di dada.

Menurut Nugroho, pelaku seperti sudah merencanakan pembunuhan korban. Sebab, dari rute pembuangan mayat yang terbilang rapi.
Mayat korban
"Rutenya, dia dari Rantauprapat, masuk ke Asahan, mengarah ke Porsea, balik ke Rantau lagi. Niat ingin buang ke jurang, namun mayat tersangkut di pohon. Sehingga masih terlihat warga," kata Nugroho.

"Pelaku diamankan di Kota Medan. Saat itu, pelaku sempat melawan, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," sambungnya.

Selain Juliadi, ada pelaku lainnya berinisial F yang berperan sebagai pembantu Juliadi membuang mayat korban.

"Sebaiknya, pelaku jangan kabur. Tidak ada kata maaf bagi para pembuat kejahatan di Asahan. Menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas dan terukur," ucapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlabis, yakni pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 KUHPidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Rls)
×
Berita Terbaru Update