![]() |
Petugas saat melakukan pengecekan titik koordinat galian C ilegal di kawasan perbukitan Danau Toba. |
TOBA (Kliik.id) - Pasca penangkapan 11 orang dan 3 unit kapal bermotor bermuatan material batu dari lokasi galian C ilegal, Sat Reskrim Polres Toba bersama petugas dari Dinas Kehutanan melakukan peninjauan dan pengambilan titik koordinat tambang batu ilegal di Toba Holbung, Desa Siregar Aek Nalas, Kabupaten Toba, Sabtu (17/4/2021).
Untuk menunjukkan lokasi pengambilan material batu tersebut, Sat Reskrim Polres Toba juga membawa 3 orang pekerja yang ditangkap Jumat (16/4/2021) lalu.
Kanit Tipidter Polres Toba Iptu Iwan Sinaga yang memimpin rombongan mengatakan, pengambilan titik koordinat untuk menentukan apakah lokasi tersebut masuk kawasan hutan lindung atau Area Penggunaan Lain (APL).
"Pengambilan titik koordinat ini akan berkaitan dengan penentuan pasal yang akan kita kenakan kepada tersangka apakah Undang-Undang Kehutanan nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan atau Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara," ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson J Sipahutar ketika dikonfirmasi terkait pasal terhadap 11 orang yang diamankan, dia menjawab bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Mohon ditunggu selesai pemeriksaan," ujar Nelson.
Kepala KPH IV Balige, Leonardo Sitorus saat dikonfirmasi terkait status lahan yang dijadikan tambang galian C ilegal, di Desa Siregar Aek Nalas, mengaku masih menunggu laporan resmi dari tim yang turun.
"Mohon bersabar," ujar Leonardo. (AS)