![]() |
Pelaku Imam Wahyudi saat diamankan |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara, menangkap seorang pria yang diduga melakukan jambret.
Pelaku yakni Imam Wahyudi (23) warga Jalan Sei Bahilang Kelurahan Mandailing Kota Tebingtinggi.
Imam diamankan atas laporan korban Rahmayani Sambas (22) warga Jalan Cik Khozanah Kota Tebingtinggi.
Dalam laporannya, korban mengaku handphone (hp) nya dijambret di Jalan Madrasah Kelurahan Persiakan Kota Tebingtinggi, Senin (19/4/2021) sekira pukul 15.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menjelaskan, kejadian jambret berawal saat korban baru selesai berkunjung dari tempat mertuanya.
"Saat hendak pulang dengan menumpang becak bermotor, tiba-tiba dari arah belakang korban datang dua orang pria yang mengendarai sepeda motor dan langsung merampas hp milik korban yang saat itu sedang dipegangnya. Korban sempat melawan dengan memegang baju pelaku yang dibonceng, sehingga korban terseret. Pelaku pun memukul kepala dan kedua tangan, lalu menendang bahu sebelah kiri serta perut korban," ujar Josua kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
Sewaktu korban terseret sepeda motor, lanjut Josua, korban berteriak minta tolong dan menyebut 'Jambret'.
Kemudian datang warga sekitar langsung mengamankan salah seorang pelaku. Sementara pelaku lainnya berhasil kabur usai sepeda motornya terjatuh.
"Kejadian tersebut membuat korban mengalami luka-luka serta kerugian materiil sebesar Rp 2.000.000. Korban datang ke Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan," ungkapnya.
Korban datang ke Polres Tebingtinggi bersama warga sekaligus membawa pelaku. Pelaku jambret pun diserahkan kepada petugas untuk dimintai keterangan.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e subs pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," ucap Josua. (Rls)