![]() |
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat meninjau bronjong di Perumahan Taman Polonia. |
MEDAN (Kliik.id) - Pembangunan bronjong sepanjang kurang lebih 20 meter di Perumahan Taman Polonia, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, sudah dua minggu dihentikan.
Pasalnya, pembangunan ini diadukan warga ke Wali Kota Medan Bobby Nasution yang langsung melihat pembangunan bronjong di lokasi pada 22 Maret 2021 lalu.
Saat meninjau, Bobby Nasution langsung meminta pembangunan untuk dihentikan sementara karena bronjong memakan sempadan atau mengurangi lebar Sungai Deli.
Pantauan di lokasi pada Senin (5/4/2021), pembangunan bronjong tampak tidak dilanjutkan sama sekali.
Terlihat seng-seng yang menutupi kawasan bronjong. Serta aspal yang terkeruak akibat bekas longsor.
Beberapa anak-anak di Kelurahan Sei Mati tampak tengah berenang di sungai, dan beberapa warga di seberang Sungai Deli tengah mencuci pakaian.
Berdasarkan keterangan Satpam Komplek Taman Polonia, Syahril mengatakan pembangunan bronjong dilakukan sekitar satu bulan terkahir. Pembangunan merupakan inisiatif warga Taman Polonia yang dilakukan untuk mencegah longsor.
"Ini dibangun atas inisiatif warga sekitar. Udah ada lah sebulan ini, dibangun. Cuma terlalu ke depan, seharusnya nikung tapi ini dibuatnya lurus buat ngecornya, jadi terlihat semakin kecil sungainya," ujar Syahril saat ditemui di lokasi, Senin (5/4/2021).
Menurut Syahril, sebenarnya warga tidak mengetahui jika pembangunan bronjong menyalahi aturan.
Hanya saja, hal tersebut dikarenakan miskomunikasi dengan pihak kontraktor yang membangun bronjong.
"Sebenarnya warga enggak tahu, enggak ada niat melanggar aturan. Cuman itulah lantaran kontraktornya enggak pandai jadi gini," ujarnya.
Menurut Syahril, usai ditinjau Bobby Nasution pembangunan bronjong dihentikan.
Warga diminta untuk mengurus izin pembangunan terlebih dahulu yang sesuai dengan aturan dan tidak mempersempit Sungai Deli.
"Saat ini disetop dulu pembangunannya, karena perintah Pak Bobby kemarin, kan ini enggak ada izinnya, harus ada dulu izinnya baru bisa dilanjut lagi katanya. Jadi ini setop dulu sementara," ungkapnya.
Syahril mengatakan, pada 2014 lalu lokasi yang diinisiatif warga untuk dibangun bronjong pernah mengalami longsor. Sementara setiap tahunnya, lokasi ini juga terdampak banjir.
"Pertama kali longsor tahun 2014, warga minta ke Pemko mengharapkan dana untuk bangun bronjong, namun enggak turun-turun juga jadi warga sini swadaya berinisiatif, terus pada saat pembagunan rupanya menyalah aturan, bronjongnya terlalu ketengah," katanya.
Berdasarkan pers rilis Pemko Medan pada Minggu (4/4/2021) dikatakan bahwa bronjong di Perumahan Taman Polonia akan dibongkar pada Senin (5/4/2021) atau hari ini.
Dalam rilis tersebut dituliskan, pihak perumahan telah diberikan surat peringatan untuk segera membongkarnya secara mandiri.
"Pembangunan bronjong ini telah menyalahi aturan. Sesuai surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan tanggal 24 Maret lalu, pihak perumahan diberikan tengat waktu selama seminggu setelah surat peringatan dilayangkan. Namun, hingga saat ini fakta di lapangan, bronjong masih tetap pada kondisi semula," kata Camat Medan Polonia Amran Rambe.
Ditambah lagi, kata Amran, Balai Wilayah Sungai (BWS) juga telah menyurati pihak perumahan dan dalam surat tersebut berisikan instruksi agar bronjong dibongkar sendiri oleh pengelola perumahan Taman Polonia Indah.
"Perumahan tersebut tidak memiliki developer, dibangun hasil swadaya penghuni perumahan. Jadi, karena telah melewati batas waktu yang diberikan, Senin akan kita lakukan pembongkaran," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution mendatangi lokasi penyempitan salah satu ruas Sungai Deli yang mengalir di belakang perumahan Taman Polonia, Jalan Imam Bonjol, Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Senin (22/3/2021).
Warga yang berada di belakang komplek elit itu mengeluh lantaran banjir yang mereka rasakan semakin parah. Itu terjadi setelah pembangunan bronjong sungai yang dilakukan pengelola komplek perumahan itu.
Masalahnya, proyek bronjong sungai itu telah memakan sempadan sungai. Bahkan menurut warga, pembangunan itu sampai ke badan sungai. Akibatnya fatal, sebab jika hujan datang debit air meningkat akhirnya meluap ke pemukiman warga.
"Makin sering banjir sejak bronjong itu dibuat pak wali, tolong ditindak," harap warga yang menyambut senang kehadiran Bobby.
Saat Bobby datang, telihat beberapa pekerja masih mengerjakan proyek bronjong itu. Dari arah belakang komplek Taman Polonia itu bronjong tampak di sebelah kiri tepat berada di belakang Taman Polonia.
"Ini siapa yang menyuruh bangun bronjong ini pak?" tanya Bobby kepada pekerja yang mengerjakan proyek itu.
Pekerja itu bilang bahwa mereka tidak tahu. Malah memberi penjelasan bahwa pengembang perumahan itu sudah tidak ada.
Ketika dikonfirmasi kepada petugas sekuriti Taman Polonia, bahwa pengerjaan bronjong sungai lantaran terjadi longsor.
"Tanahnya longsor pak jadi dibronjong," kata sekuriti yang tak mau namanya disebut.
Selanjutnya Bobby perintahkan pejabat terkait di Pemko Medan untuk segera menghentikan pengerjaan bronjong. Terlebih izinnya sama sekali tidak ada.
"Mereka tidak bisa perlihatkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS), jadi ini harus dihentikan. Karena kita lihat jelas sekali akibatnya sungai ini jadi menyempit. Jadi tak bisa lagi menampung debit air, ujungnya meluap dan menggenangi pemukiman warga," kata Bobby.
Sesuai aturan PP No 28 tahun 2011 tentang sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. (Rls)