Notification

×

Rugikan Negara Ratusan Juta, Kasus Cukai Rokok Dilimpahkan ke Kejari Medan

Jumat, 26 Maret 2021 | 20:40 WIB Last Updated 2021-03-26T14:51:14Z
Kejari Medan menerima tersangka dan barang nukti tindak pidana cukai, dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) type Madya B. 
MEDAN (Kliik.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima Tersangka dan Barang Bukti (Barbut) tindak pidana cukai, dari Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) type Madya B Medan, Rabu (24/3/2021).

Saat tiba di Kantor Kejari Medan, Tersangka atas nama Suriadi alias Adi, langsung diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.

Sejumlah barang bukti yang turut diterima diantaranya sebanyak 354.000 batang rokok yang tidak dipasang pita cukai. Kasus ini berpotensi rugikan negara sebesar Rp 306.210.000.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata, menjelaskan, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan klas II B Labuhan Deli, dalam rangka menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

"Setelah berkas siap langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," ujar Bondan dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Perbuatan yang dilakukan tersangka Suriadi, merupakan Tindak Pidana Cukai, sebagaimana dimaksud dan diancam pidana Pasal 54 juncto Pasal 56 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. (Rls)
×
Berita Terbaru Update