![]() |
Ilustrasi. (Foto: detikcom) |
JAKARTA (Kliik.id) - Hiburan malam di era yang semakin modern tak hanya bertransaksi secara luring atau offline. Perkembangan zaman membuat pelaku dunia esek-esek memanfaatkan perangkat lunak di gawai mereka untuk transaksi pelacuran online.
Baru-baru ini, polisi membongkar prostitusi yang melibatkan anak di hotel milik Cynthiara Alona. Pelacuran online ini menggunakan aplikasi pesan untuk pencarian pertemanan.
Polda Metro Jaya jalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menurunkan konten pelacuran di aplikasi itu.
"Kami berkoordinasi dengan Kominfo agar bisa men-take down dan kami ada virtual police," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat ditanya mengenai tindakan terhadap aplikator, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Para anak yang terjerembap dalam dunia hitam ini ditawarkan oleh muncikari ke pria hidung belang melalui aplikasi. Diketahui, aplikasi ini memang kerap digunakan untuk transaksi pelacuran.
"Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," ucapnya.
Prostitusi online menggunakan aplikasi ini bukan pertama kali diungkap polisi. Dari beberapa kasus prostitusi yang sudah pernah diungkap, para pelaku kerap menggunakan aplikasi ini.
Korps Bhayangkara mengaku gencar patroli siber untuk mengantisipasi pelacuran online atau daring. Di lapangan kenyataan berkata lain, para pelaku kucing-kucingan dengan polisi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman Kominfo agar bisa menekan tapi ini berjalan terus. Mereka kucing-kucingan, bukan cuma prostitusi online saja," ujar Yusri.
Gayung bersambut, Menkominfo Johnny G Plate menyebut pihak MiChat di Indonesia sudah berjanji akan men-take down akun yang diduga melakukan prostitusi online. Aplikasi ini, kata Jhonny, kerap disalahgunakan oleh segelintir orang memuaskan hidung belang.
"Aplikasi MiChat adalah aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp, hanya sering disalahgunakan oleh pengguna di Indonesia untuk melakukan komunikasi kegiatan yang berbau prostitusi online. MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen untuk melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online, yang dilaporkan oleh Kominfo, Polri, ataupun masyarakat," ujar Johnny kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
Johnny mengatakan saat ini belum ada permintaan resmi dari polisi terkait akun-akun prostitusi online. Namun, dia menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.
"Belum ada formal request dari Polri, namun Tim Cyber Drone Kominfo akan berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat, sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," jelas Johnny. (Detik)