![]() |
Ilustrasi cabul |
SIMALUNGUN (Kliik.id) - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Siantar-Simalungun melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan kepala sekolah dasar berinisial A di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ke Polres Simalungun.
Sebelumnya, kepala sekolah ini diduga melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswinya. Dia dilaporkan dengan nomor: STPL/71/III/2021/SU SIMAL, tanggal 23 Maret 2021.
"Kami menginginkan keadilan terhadap korban. Langkah ini diambil untuk memberi kenyamanan pada anak korban cabul," ujar Ketua LPA Siantar-Simalungun, Ida Halanita Damanik, Jumat (26/3/2021).
Ida mengaku pihaknya mengalami kesulitan untuk bertemu langsung dengan korban lantaran dibawa oleh orangtuanya ke suatu tempat.
"Sampai saat ini, kami belum dapat bertemu langsung dengan korban. Informasinya, korban dibawa oleh orang tua perempuannya entah kemana," kata Ida.
Pihak LPA telah melakukan penelusuran terhadap perkara cabul ini. Menurut informasi, korban dan pelaku telah damai dengan besaran uang senilai Rp 170 juta.
Namun, kata Ida, perdamaian tidak akan jadi penghalang kasus ini ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Perbuatan cabul itu diduga dilakukan pada Januari 2021. Saya telah menemui nenek korban, tapi nggak ketemu sama korban dan ibunya. Korban sering keluar rumah, sudah 6 hari korban tidak pulang. Jadi ketemu neneknya dan sudah dibujuk untuk melapor," ungkap Nita.
Atas kasus ini, lanjut Nita, sang korban terbengkalai pendidikannya. Korban tidak jelas kelanjutan pendidikan dan dikhawatirkan kasus ini menimbulkan trauma yang berkepanjangan.
Sementara, terkait keberadaan kepala sekolah berinisial A ini, Nita mengaku telah menyusuri ke SD Negeri lokasi kepsek bertugas.
"Dapat informasi dari Pangulu Nagori, Kepseknya pindah ke Asahan," kata Nita.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Ariwibowo mengaku telah menerima laporan kasus cabul ini dari LPA Siantar-Simalungun.
"Benar laporannya sudah masuk ke kita," ujar Rachmat. (Rls)