![]() |
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat berkunjung ke bangunan bersejarah Gedung Warenhuis, Rabu (17/3/2021). |
MEDAN (Kliik.id) - Kawasan Kesawan Kota Medan dikenal sebagai pusat bangunan bersejarah. Namun, kini banyak bangunan bersejarah yang telah berubah bentuk.
Bahkan, ada bangunan bersejarah yang sudah tidak berbentuk, terbengkalai, dan bersengketa. Salah satu bangunan bersejarah tersebut adalah Gedung Warenhuis.
Warenhuis dulunya merupakan supermarket pertama di Kota Medan yang dibangun pada 1916 oleh arsitek Jerman G Bos. Bangunan ini dibuka untuk umum pada 1919 dan diresmikan oleh Wali Kota Medan pertama Daniel Baron Mackay.
Informasi singkat Warenhuis memang tertulis di bagian depan dinding gedung yang telah kusam dan terkelupas oleh usia.
Melihat bangunan tersebut rusak digerus zaman, Wali Kota Medan Bobby Nasution tidak ingin melihat gedung syarat nilai warisan sejarah atau heritage di Medan hancur dan tidak terurus.
Oleh karena itu, saat berkunjung ke Warenhuis, Rabu (17/3/2021), Bobby meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurus bangunan tersebut ditata kembali seperti wujud aslinya.
"Sejak lama saya katakan, daerah Kesawan harus dijadikan kawasan heritage. Bangunan gedung bersejarah harus dipugar. Utamanya dalam menyelamatkan arsitektur Warenhuis harus segera dimulai," ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Menanggapi perintah dari Wali Kota Medan, para petugas pun tampak sudah mulai melakukan pembersihan gedung.
Bobby engaku, kawasan di Jalan Ahmad Yani dan perniagaan atau Pajak Ikan Lama akan direvitalisasi. Bahkan, dana intensif daerah (DID) untuk pembangunan tersebut sudah ada.
"Kami telah berkolaborasi dengan kementerian terkait. Jadi tinggal jalan, karena DID juga sudah ada. Akan tetapi, kami juga harus selesaikan permasalahan sosial dan sekarang sedang tahap sosialisasi," ujar menantu Presiden Jokowi ini.
Soal sosialisasi, lanjut Bobby, pihaknya sudah dua kali melakukan kegiatan pemasyarakatan tentang kawasan heritage di tersebut.
Tak hanya itu, Bobby turut meminta permukiman dan perumahan (Perkim) untuk serius melakukan penataan di kawasan Kesawan.
Menurut Bobby, revitalisasi Warenhuis akan memiliki banyak manfaat. Bobby mencontohkan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa menempati kawasan tersebut.
"Apalagi, sempat muncul pro-kontra UMKM atau tenant di kawasan Lapangan Merdeka. Menempatkan UMKM di Warenhuis bisa menjadi solusi tanpa mengubah bentuk aslinya," ungkapnya.
Untuk menyukseskan program tersebut, Bobby berencana ikut sosialisasi dan meyakinkan masyarakat bahwa revitalisasi kawasan heritage di Kesawan bertujuan untuk kepentingan masyarakat.
Terkait klaim oknum terhadap Gedung Warenhuis, Bobby mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah memiliki sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2018.
"Kami akan berkolaborasi dengan klaim ini maunya harus jelas. Untuk apa diklaim apabila tidak digunakan dan dibangun. Pihak kami berhak menegur karena penataan kota adalah tanggung jawab Pemko Medan," katanya.
Senada dengan Bobby, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumiadi mengatakan, Pemko Medan telah punya alas hak berupa hak pakai yang dikeluarkan BPN Nomor 1653 Tahun 2018.
"Jadi, hak pakai itu tanpa batas waktu selama untuk kepentingan dinas. Memang saat ini sudah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kami yakin, Pemkot Medan akan memenangkan gugatan tersebut," ujarnya. (Rls)