![]() |
Kantor Bupati Serdang Bedagai |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diwajibkan bertempat tinggal di Sergai. Hal itu berdasarkan surat edaran Bupati Darma Wijaya.
Khusus kepada pejabat yang berstatus eselon II sebagai Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Bagian, Direktur RSUD, Camat hingga Kepala Puskesmas diwajibkan mulai sekarang untuk tinggal di Kabupaten Sergai.
Hal ini lantaran sebagian besar pejabat banyak yang tinggal di luar Sergai seperti Kota Medan, Deliserdang dan Tebingtinggi.
Dalam surat edaran Bupati Sergai Nomor : 18.33/800/1450/2021 yang diterbitkan pada 9 Maret 2021 menyebutkan, kebijakan itu dibuat dalam rangka mengaktualisasikan semangat pembentukan Sergai yang sudah tertuang dalam UU Nomor 36 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Samosir dan Sergai di Provinsi Sumut yang menyebutkan bahwa pembentukan Sergai diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengemban potensi daerah.
Hal ini disebut sebagai langkah untuk percepatan pencapaian target kinerja Pemerintah Kabupaten Sergai untuk mewujudkan Sergai mandiri, sejahtera dan religius.
Dari data yang dihimpun hanya ada beberapa Kepala Dinas yang saat ini betul-betul menetap di Kabupaten Sergai seperti Kadis Kominfo Deliserdang Akmal, Kadis Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Mikro Nasrul Azis, Kepala BPBD Henry Suharto dan Kadis Lingkungan Hidup Panisien Tambunan.
Saat dikonfirmasi, Kadis Kominfo Akmal membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, surat edaran tersebut wajib untuk dijalankan.
"Memang di surat edaran itu nggak ada ditulis sanksi tapi wajib untuk dilaksanakan," ujar Akmal saat dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).
"Jadi dibuat seperti ini sama Pak Bupati untuk menghidupkan dan menggairahkan perekonomian di Sergai ini. Mereka kan bekerjanya di Sergai, terima gaji di Sergai ya belanjanya di Sergai lah. Jadi bisa lebih hidup perekonomian, dari hal-hal kecil. Ini juga bagian dari visi pak Bupati untuk mendekatkan pelayanan agar lebih baik lagi," sambungnya.
Akmal menyebut Pemkab sebenarnya sudah memfasilitasi Pejabat eselon II untuk menempati rumah dinas yang ada di area Reflika Istana Sultan Serdang di Perbaungan.
Namun diakui Akmal, selama ini belum dimanfaatkan dengan maksimal lantaran belum semua Kepala OPD mendapatkannya.
"Karena itu bagi yang belum mendapatkan bisa menjadi alternatif untuk menyewa rumah di Sergai sehingga ketika dibutuhkan dengan cepat bisa segera hadir," ungkapnya. (Rls)