![]() |
Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Publik. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi sejumlah kepala OPD menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Dalam Pelayanan Publik yang diadakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara Jalan Sudirman Medan, Jumat (19/2/2021).
Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta agar setiap pemerintah Kabupaten/Kota dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima, cepat, profesional dan berkeadilan.
Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan pasal 21 UU No. 25 Tahun 2009.
"Pemerintah kabupaten/kota beserta OPD harus dapat meningkatkan ruang lingkup pelayanan publik yang terdiri dari ruang lingkup pelayanan administrasi, pelayanan barang dan pelayanan jasa," ujar Abyadi.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menekankan pentingnya pelayanan publik yang prima bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Pelayanan publik yang prima merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat," kata Edy.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK RI Didik Agung Widjanarko mengatakan, untuk mencapai layanan publik yang prima, pelayan publik harus sadar dan selalu diawasi.
"Dengan begitu pejabat pelayan publik tidak mendekati hal-hal yang berbau korupsi," ujarnya.
Selain itu, Didik juga mengingatkan dampaknya ketika seorang pejabat terjerat kasus korupsi.
Selama tahun 2020, KPK telah menindak 19 Eselon I, II dan III, 21 Anggota DPR dan DPRD, 4 Kepala Kementerian/Lembaga, 31 Swasta, 3 Politikus, 12 BUMN, dan 10 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Berdasarkan hasil penilaian oleh KPK, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Monitoring Control for Prevention (MCP) Tahun 2020 bahwa Pemerintah Kota Tebingtinggi mendapatkan nilai 100 poin untuk PTSP dengan predikat sangat baik dan nilai 90,83 poin untuk MCP dengan predikat baik.
"Dengan rapat koordinasi ini sinergitas antara KPK, Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut diharapkan dapat semakin baik dalam pelayanan publik dan pencegahan tindakan korupsi," tutup Agung Widjanarko.
Turut hadir dalam acara ini, Kasatgas Korsup KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung, Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Bupati Karo Terkelin Brahmana, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, dan Bupati Langkat Syah Affandin, serta OPD terkait. Sedangkan kepala daerah lainnya hadir secara virtual. (Rls)