Notification

×

Pungli Pengurusan Surat Tanah, Oknum Kades di Asahan Kena OTT Polisi

Kamis, 25 Februari 2021 | 18:06 WIB Last Updated 2021-02-25T12:02:05Z
Pelaku saat diamankan
ASAHAN (Kliik.id) - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi pada Selasa (16/2/2021) sore di Jalan SM Raja, Kisaran Barat, tepatnya di sebuah rumah makan Padang.

Pelaku merupakan Kepala Desa Sei Kopas, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, bernama Donald Nadapdap.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani saat dikonfirmasi Kliik.id, Kamis (25/2/2021) membenarkan OTT ini.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal saat ada informasi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum kades terhadap warganya.

"Pada Sabtu 6 Februari 2021 lalu, tim mendapat informasi dari warga bahwa untuk pengurusan surat tanah di Desa Sei Kopas ada dipungut biaya oleh kepala desa," ujar Ramadhani.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Dhani, petugas melakukan penyelidikan terhadap warga yang melakukan pengurusan surat keterangan tanah.

"Warga diminta biaya awal sebesar Rp 3 juta oleh kepala desa dan uang panjar sebesar Rp 500.000," katanya.

Kemudian, pada Selasa 16 Februari 2021, surat keterangan tanah tersebut sudah siap dan kepala desa meminta korban untuk menemuinya di Kisaran, sekaligus membawa kekurangan biaya pengurusan surat.

Saat itu, petugas langsung menangkap 1 orang pria yang saat diinterogasi mengaku Kepala Desa Sei Kopas bernama Donald Nadapdap.

"Dari pelaku, kita temukan uang sebesar Rp 2 juta yang dikeluarkan dari kantong celana pelaku. Petugas langsung membawa pelaku dan saksi ke Polres Asahan untuk diproses," ungkap Dhani.

Polisi juga menyita barang bukti beberapa lembar surat pengurusan tanah, uang tunai Rp 2 juta, 2 unit hp, 1 buah amplop dan 1 buah tas sandang kulit.

Pelaku diancam Pasal 12 e dari UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Rls)
×
Berita Terbaru Update