Notification

×

Polisi Amankan 2 Orang yang Diduga Terlibat Perdagangan Bayi di Medan

Jumat, 19 Februari 2021 | 06:37 WIB Last Updated 2021-02-19T03:54:54Z
Foto ilustrasi
MEDAN (Kliik.id) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan bayi di Kota Medan.

Dua orang tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan keterangan dari tersangka kasus perdagangan bayi di Medan berinisial A.

Dari pemeriksaan sementara, ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi. Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer sebesar Rp 13 juta ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan.

Polisi tidak hanya berhasil menangkap RS. Saat mengamankan RS, polisi juga menemukan seorang bayi berusia 3 minggu. Bayi sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan.

Selain RS, pelaku lain yang ditangkap berinisial SP. Saat ini keduanya masih dimintai keterangan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga membenarkan penangkapan ini.

"Iya, keduanya warga Tanjung Morawa. Kita masih dalami keterlibatan keduanya sejauh mana," ujar Simon saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Pengungkapan kasus perdagangan bayi di Medan ini berawal dari informasi adanya kegiatan penjualan anak oleh tersangka A, Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk menyelidiki kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli bayi itu seharga Rp 5 juta. Bayi itu kemudian dijual Rp 28 juta.

"Jadi, kemarin sudah dimintai keterangan si pelaku inisial A itu, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian bayi yang masih kita amankan itu satu, bayi laki-laki berumur 14 hari, saat ini dirawat di RS Bhayangkara," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/2/2021). (Rls)
×
Berita Terbaru Update