![]() |
Gedung MK |
MEDAN (Kliik.id) - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi membacakan ketetapan hasil sengketa Pilkada Medan yang dinyatakan gugur.
Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan yang disiarkan secara terbuka melalui live streaming di Youtube MK RI, Senin (15/2/2021).
Majelis Hakim yang diketuai Anwar Usman membacakan Ketetapan Mahkamah Konstitusi RI dengan nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021.
"Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 18 Desember 2020 dari Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Pilkada Wali Kota Medan dan Telah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Elektronik pada tanggal 18 Januari 2021 dengan nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 perihal hasil pemilihan Wali Kota," sebutnya dalam sidang.
Hakim melanjutkan, bahwa MK telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan namun pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
"Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 37 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tetang Tata Beracara dalam Perkara Perselihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota (PMK 6/2020), 'Dalam hal pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur," lanjutnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah melakukan rapat pleno pembahasan sengketa Pilkada Medan dengan nomor perkara 41/PHP.KOT-XIX/2021 pada Rabu (10/2/201) lalu dengan anggota sebanyak sembilan hakim.
Hasil keputusan kemudian dibacakan secara terbuka dalam sidang lanjutan pada Senin (15/2/2021). Dengan demikian, gugatan paslon Akhyar-Salman resmi dinyatakan gugur.
"Permohonan pemohon beralasan berdasarkan hukum sah dinyatakan gugur. Maka dengan ini Mahkamah Konstitusi RI menetapkan permohonan pemohon dinyatakan gugur," pungkasnya. (Tribun/Rls)