Notification

×

Kuasa Hukum Kecewa Jaksa Bebaskan 4 Nakes Mandikan Jenazah Wanita di Siantar, Siap Ajukan Praperadilan

Kamis, 25 Februari 2021 | 21:29 WIB Last Updated 2021-02-25T16:02:22Z
Tim Kuasa Hukum menggelar konferensi pers.
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - Tim Kuasa Hukum Fauzi Munthe mengaku kecewa dengan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.

Pasalnya, pihak Kejari Pematangsiantar telah menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh 4 tenaga kesehatan (nakes) pria yang dilaporkan kliennya.

Kliennya bernama Fauzi Munthe merupakan suami dari jenazah wanita yang dimandikan oleh 4 nakes pria tersebut. 

Menurut kuasa hukum, kasus ini sangat layak disidangkan dan berkasnya sudah lengkap.

"Perkara ini telah masuk tingkat P-21A yaitu berkas telah lengkap dapat dibuktikan dengan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU pada hari Kamis (18/2/2021) oleh penyidik Polri," ujar Efi Risa Junita, tim kuasa hukum di Kantor LBH Amanah Haq, Jalan Ade Irma Suryani, Kota Pematangsiantar, Kamis (25/2/2021).

Selain itu, kata Efi, perkara pidana kasus pemandian jenazah sudah sempurna dan memenuhi unsur pidana. Sehingga, tidak wajar jika dihentikan.

"Apabila pihak kejaksaan merasa perkara ini masih kurang bukti atau belum cukup bukti, maka seharusnya tindakan yang diambil adalah mengembalikan berkas (P-19) beserta petunjuk agar penyidik polri melengkapinya, bukan menghentikannya," kata Efi.

Dia mengaku merasa aneh alasan kasus tidak memenuhi unsur seperti yang dilontarkan Kepala Kejari Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro, mengingat kasus ini sempat dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Nggak cukup bukti dalam hal yang mana? Kalau saya melihat, jaksa yang menuntut ini adalah jaksa yang profesional. Dan kalaupun itu kesalahan mereka, itu internal mereka. Jangan merugikan keadilan orang lain," cetusnya.

Elfi menceritakan, pada Senin 22 Februari 2021 siang, kejaksaan pernah menggelar restoratif justice sesuai dengan Peraturan Kejaksaan No. 15/2020 terhadap samsk pelapor, penasihat hukum dan para tersangka.

Saat itu hadir, lanjut dia, Kasi Pidana Umum Muhammad Chadafi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Erwin Nasution dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahma Hayati Sinaga.

"Saya lihat perkara perkara ini sudah sempurna. Apalagi tersangka sudah memohon maaf. Karena pengakuan permohonan maaf adalah bukti tertinggi dalam sebuah kasus," ujar Efi.

Efi meyakini, perkara ini tidak mengganggu stabilitas nasional. Selanjutnya, ia dan tim pengacara akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar pasca menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan.

"Saya tidak melihat perkara ini mengganggu stabilitas nasional. Upaya praperadilan akan kita lakukan setelah Pak Fauzi Munthe menerima surat SKP2," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa 4 tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021).

Kejari Siantar telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang artinya kasus ini dinyatakan ditutup.

Kepala Kejari (Kajari) Siantar Agustinus Wijono Dososeputro mengatakan, unsur penistaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.

"Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama," kata Agustinus.

Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

"Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti," ujar pria berkumis ini.

Unsur selanjutnya, lanjut Agustinus, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti.

"Perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19," katanya. (Rls)


×
Berita Terbaru Update