![]() |
Kejari Pematangsiantar hentikan kasus pemandian jenazah wanita. |
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Kabar ini disampaikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Pematangsiantar Agustinus Wijono Dososeputro dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (24/2/2021).
Agustinus menyampaikan unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti. Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.
"Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanya untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19," katanya
Sebelumnya diberitakan, empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar yang jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Corona ternyata juga dijerat pasal tentang penistaan agama. Sebelumnya, mereka juga dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara soal kasus yang dilaporkan oleh Fauzi Munthe, petugas menjerat para tersangka dengan tindak pidana penistaan agama.
"Hasil gelar perkara di Wasidik Ditkrimum Poldasu disimpulkan perkara yang dilaporkan Fauzi Munthe adalah merupakan peristiwa tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP atau tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 jo Pasal 51 UU No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran," ujar Kombes Hadi dilansir dari detikcom, Selasa (23/2/2021).
Senada, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan keluarga pasien wanita Corona juga melaporkan keempat tersangka dengan pasal penistaan agama.
"Korban buat LP penistaan agama," kata AKP Edi saat dikonfirmasi terpisah.
(Rls)