Notification

×

Kata KPK soal Fee Proyek Penyuap Nurdin Abdullah Sudah Diberikan ke Pihak Lain

Minggu, 28 Februari 2021 | 14:37 WIB Last Updated 2021-02-28T07:51:36Z
Nurdin Abdullah Berompi Oranye-Tangan Diborgol 
JAKARTA (Kliik.id) - KPK menyebut Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sudah kenal lama dengan tersangka pemberi suap, Agung Sucipto (AS). Agung Sucipto diketahui telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Minggu (28/2/2021) dini hari, menjelaskan AS selaku Direktur PT APB (Agung Perdana Bulukumba), yang telah lama kenal baik dengan NA, berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021. AS juga sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.

"AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya; Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai, Bulukumba (DAK) Tahun 2019 dengan nilai Rp 28,9 Miliar," kata Firli.

Firli menyebut AS juga menjadi kontraktor proyek di Sulsel tahun 2020. AS juga menjadi kontraktor di proyek pembangunan di Kawasan Wisata Bira berupa pembangunan jalan parkiran 1 dan 2.

"Rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 Kawasan Wisata Bira bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar," jelasnya.

Firli mengatakan, sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), sebagai orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.

Firli menyebutkan pula adanya dugaan komunikasi soal tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," kata dia.

Sekitar awal Februari 2021, Firli menjelaskan bahwa ada pertemuan NA dengan ER dan juga AS, yang saat itu telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira di Bulukumba. NA menyampaikan kepada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS.

"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," jelasnya.

Firli turut membeberkan pertemuan ER dan NA pada akhir Februari yang membahas soal fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba. Fee proyek tersebut, sebut Firli, sudah diberikan kepada pihak lain.

"Di samping itu, pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," ucapnya.

Terkait adanya pihak lain yang menerima fee proyek, KPK enggan menjelaskan lebih lanjut siapa pihak lain tersebut. KPK menyebut hal itu sudah masuk materi penyidikan.

"Tentang materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Ali menjelaskan akan melakukan konfirmasi terkait informasi dan data yang mereka miliki kepada saksi-saksi. Namun, Ali belum dapat merinci kapan waktu pemeriksaan dan siapa saksi yang diperiksa.

"Prinsipnya tentu segala informasi dan data yang telah kami miliki akan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang akan kami panggil dan periksa," ujar Ali.

"Belum," sambung Ali saat ditanya soal kapan waktu pemeriksaan dan siapa saksi yang diperiksa.

KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 tersangka. Berikut para daftarnya:

a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)

b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)

Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. (Detik)
×
Berita Terbaru Update