![]() |
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Dadang Hartanto saat memimpin rilis penangkapan bandar narkoba Man Batak, Kamis (11/2/2021). |
MEDAN (Kliik.id) - Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin memimpin rilis pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jaringan Provinsi Aceh-Sumut-Riau-Jatim-Sulawesi dan tindak pidana pencucian uang, Kamis (11/2/2021) di halaman Mako Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dalam kesempatan tersebut, Martuani menjelaskan Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menangkap bandar narkoba kelas kakap Iman Pasaribu alias Man Batak, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu.
Petugas juga menangkap tersangka lainnya yakni Khairuddin Aman Siregar alias Udin dan Lydia Agustika alias Lidia dengan total barang bukti 29,93 kg sabu.
"Selain akan dijerat dengan UU Tindak Pidana Narkotika, gembong narkoba asal Labuhan Batu Man Batak juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Martuani didampingi Waka Polda Sumut Brigjen Dadang Hartanto.
Martuani menyampaikan, pihaknya sengaja tidak memberikan tindakan tegas terukur pada Man Batak, agar negara dapat memiskinkannya.
"Kali ini Polda Sumut tidak melaksanakan tradisi (ditembak), tapi kami laksanakan tradisi baru miskinkan dia," kata jenderal bintang dua ini.
Martuani mengaku, dalam kurun waktu sebulan ini dirinya banyak mendapat keluhan dari media tentang seorang dakwaan narkotika bernama Man Batak alias Irman Pasaribu dengan berbagai tanggapan yang miring.
Tetapi hari ini, Martuani menegaskan, pihaknya bisa membuktikan bahwa Man Batak bisa ditangkap dengan segala tindak upaya yang telah dilakukan.
"Penangkapan untuk tersangka ini, Irman Pasaribu dengan rombongan dan modus-modus barunya dapat kita lakukan secara profesional," jelasnya.
Oleh karena itu, Martuani menjelaskan, terhadap Man Batak akan dijerat dengan seluruh perangkat UU yang berlaku, mulai dari UU Tipinar termasuk juga UU TPPU.
"Saya (sudah) berbincang dengan Wakapolda, ini untuk kali keduanya Poldasu mengenakan TPPU untuk kejahatan narkotika," bebernya.
Menurut Martuani, orang boleh dihukum, atau meninggal atau boleh apa saja. Akan tetapi bila dia masih kaya, itu tidak akan berdampak sistemik.
"Tapi, hari ini kita bisa tunjukan bahwa Poldasu profesional dalam penanganan perkara. Ada 14 sertifikat milik tersangka yang kita sita. Nanti kita akan serahkan ke pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan," terangnya.
Martuani merincikan, ke-14 sertifikat itu teridiri dari 1 keterangan kepemilikan tanah seluas sekitar 13 hektare. Selain sertifikat, tutur Martuani, pihaknya juga mengamankan, mobil mulai dari Xpander, Robicon, Pajero, L300 dan CRV.
"Ini semua nanti akan kita sita untuk negara. Nanti kita limpahkan ke Pengadilan Negeri," sebutnya.
Selain itu, sambung Martuani, petugas juga menyita uang sekitar Rp 500 jutaan dari rekening tersangka dan rumah sebanyak 4 unit. Tak hanya itu, petugas juga ada menyita airsoftgun.
"Semua ini digunakan untuk melancarkan aksinya sebagai bandar narkoba terbesar di Labuhanbatu," bebernya.
Martuani menambahkan, dengan modusnya melakukan peredaran narkotika dengan menggunakan sepatu, sekaligus menjadi indikator adanya jaringan baru untuk ke Sulawesi.
"Termasuk Jawa Timur sudah ditangkap, namun ada pengembangan jaringan baru ke Sulawesi," tandasnya. (Rls)