![]() |
Ibu kandung korban dan kerabatnya mendatangi kantor Kejari Sergai, Senin (1/2/2021). |
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - Selama 2 tahun, ayah berinisial JW (36) yang melakukan pencabulan terhadap anak kandung saat berusia 2 tahun (Kini 4 tahun) di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, hingga kini belum ditahan.
Korban saat ini berdomisili Lubuk Pakam Deliserdang. Terduga pelaku tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri. Peristiwa terjadi pada tahun 2019 lalu, dilaporkan 28 Januari 2019 ke Polres Sergai dengan nomor LP/40/I/2019/SU/RES/SERGAI.
Ibu korban HP, mengaku belum ada putusan hukuman yang jelas atas laporannya.
"Sepertinya kasus ini mengambang tanpa kepastian. Pasalnya tersangka pelaku bebas berkeliaran tanpa ada ditahan," ujar HP kepada wartawan, Senin (1/2/2021) kemarin di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sergai.
HP menduga ada permainan di Kejari Sergai dengan memberikan tuntutan 9 tahun penjara. Namun, tersangka tidak ditahan sesuai kejahatan yang dilakukan oleh pelaku pencabulan.
"Kita berharap kepada penegak hukum untuk lebih bijak dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur, sesuai UU yang berlaku," ujarnya.
Di kantor Kejari Sergai, ibu bersama nenek korban LS dan kerabat mereka membawa poster dengan tulisan-tulisan kecaman terhadap pelaku dan meminta agar keadilan bisa ditegakkan.
Aksi yang dilakukan keduanya ini pun ramai dibagikan di media sosial Facebook dan banyak mendapatkan banyak dukungan.
"Tolong bapak Presiden, kami susah mendapatkan keadilan. Kami di daerah ini tidak mendapat keadilan. Seorang anak kecil dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri dan sampai saat ini tidak pernah ditahan. Tuntutan jaksa 9 tahun tapi sampai sekarang nggak pernah ditahan. Bapak Presiden tolong kami," teriak LS, nenek korban.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sergai, JR Silaban mengatakan, kasus ini sedang berjalan dan sudah dipersidangkan.
"Kita terus berupaya melakukan dan melanjutkan perkara ini, namun keputusan nanti ada di Pengadilan.
Semua sudah ada aturannya sesuai UU yang kita lakukan, bahkan kami sudah mengajukan tuntutan 9 tahun penjara, namun terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pledoi (Pembelaan) setelah dilakukan pemeriksaan selesai," ujar JR.
Bahkan, lanjut JR, saat ini persidangan terus berlanjut dan sudah mencapai replik, bisa juga disebut merupakan respons penggugat atas jawaban tergugat.
"Jadi apapun keputusan pengadilan adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat. Jika masih juga keberatan atas putusan nantinya masih ada jenjang lain yang bisa dilakukan. Kita akui memang kasus ini sudah lama sejak tahun 2019, namun kita tetap mengupayakan agar kasus ini tetap berjalan," ungkapnya.
Terkait tersangka tidak ditahah, JR Silaban mengatakan, semua ada aturannya. Menurutnya, bukan tidak ditahan, JW dilakukan penahanan kota.
"Artinya ada mekanisme dan pertimbangan yang diberikan yaitu terduga tersangka proaktif dan pada saat persidangan terduga tersangka selalu hadir, bahkan saat dimintai keterangan beliau selalu ada," ucap JR Silaban (Rls)